Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas

Menimbang

  1. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;  

Mengingat

1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658); 8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801); 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303); 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120); 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  2. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  3. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
  4. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
  5. Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  6. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  8. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
  9. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
  10. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.
  11. Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
  12. Short Range Device yang selanjutnya disingkat SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
  13. Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  14. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
  15. Akses adalah jaringan yang menjangkau perangkat telekomunikasi pengguna akhir (end user).
  16. Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.
  17. Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan instansi pemerintah.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  20. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

BAB II

IZIN KELAS

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

  1. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi: a. RLAN; b. LPWAN; c. SRD; d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan e. PMR.
  2. Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal terdapat perkembangan teknologi, Menteri dapat menetapkan perubahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Pasal 3

  1. RLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a meliputi: a. standar IEEE 802.11 (WLAN); dan b. standar lainnya mengacu rekomendasi ITU-R M.1450.
  2. RLAN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan untuk keperluan transmisi data yang meliputi: a. Akses; dan/atau b. Backhaul.
  3. Backhaul sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berupa konfigurasi: a. titik ke titik (point to point); atau b. titik ke banyak titik (point to multipoint).

Pasal 4

LPWAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b meliputi:

  1. LPWAN nonseluler; dan
  2. LPWAN selule

Pasal 5

SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf c meliputi:

  1. bluetooth IEEE 802.15.1;
  2. Near Field Communication (NFC);
  3. Radio Frequency Identification (RFID);
  4. Ultra Wide Band (UWB);
  5. Low Rate Wireless Personal Area Network (LR-WPAN) IEEE 802.15.4;
  6. cordless telephone;
  7. Wireless Power Transmission (WPT);
  8. Sistem Transpor Cerdas (Intelligent Transport System - ITS);
  9. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW; dan
  10. SRD lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 6

IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d meliputi:

  1. Licensed Assisted Access (LAA); dan
  2. IMT Berbasis Izin Kelas lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 7

PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf e meliputi:

  1. protofon; dan
  2. PMR lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 8

RLAN, LPWAN, dan/atau SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things (IoT).

Pasal 9

Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:

  1. orang perseorangan;
  2. badan hukum;
  3. badan usaha; dan
  4. instansi pemerinta

Pasal 10

Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:

  1. IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan
  2. LPWAN seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,

terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Kedua

Standar Teknis dan Persyaratan Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berdasarkan Izin Kelas

Pasal 11

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan dengan persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 digunakan dengan ketentuan: a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna; b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan c. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.
  2. Penggunaan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan koordinasi antarpengguna Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Ketiga

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

di Luar Ketentuan Teknis Operasional

Pasal 13

  1. Dalam kondisi tertentu, Spektrum Frekuensi Radio 5725-5825 MHz untuk penggunaan RLAN dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di: a. wilayah yang belum tersedia jaringan microwave link atau kabel serat optik; atau b. wilayah lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.
  2. Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diajukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1: a. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan b. wajib dihentikan apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap: 1. pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan/atau 2. pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang memenuhi ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4.
  2. Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Dalam hal Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah habis masa lakunya, pengguna Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional dapat mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat

Registrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Berdasarkan Izin Kelas

Pasal 17

  1. Pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk penggunaan di luar ruangan (outdoor) dapat dikenakan kewajiban registrasi.
  2. Pengenaan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk: a. meningkatkan efektivitas penanganan gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference); dan/atau b. meningkatkan efisiensi Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pasal 18

  1. Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menyampaikan: a. data administratif: 1. nama pengguna; 2. nama penanggung jawab (person in charge); 3. kategori pengguna: a. penyelenggara telekomunikasi; atau b. nonpenyelenggara telekomunikasi. 4. koordinat dan alamat lokasi instalasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan 5. identitas lokasi (site id), b. data teknis: 1. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; 2. merek dan tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; 3. Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan; 4. daya pancar; 5. lebar pita (bandwidth); 6. Media Access Control (MAC) address atau kode unik lainnya sebagai identitas perangkat; dan 7. Service Set Identifier (SSID) atau identifikasi jaringan lainnya.
  3. Dalam hal terjadi perubahan data administratif dan/atau data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi harus melakukan pemutakhiran data.

Pasal 19

Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 21

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari: a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; c. pengukuran parameter teknis; dan d. inspeksi.

Pasal 22

Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:

  1. pemeriksaan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
  2. pemeriksaan kesesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 23

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.

Pasal 24

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Setiap Orang yang membuat, merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang tidak memenuhi Standar Teknis dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 27

Dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah disesuaikan dengan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 huruf b

Pasal 28

  1. Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; dan b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 29

Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf

Pasal 30

  1. Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional tanpa terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. denda administratif; dan c. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak mengikuti ketentuan teknis operasional.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis operasional; dan b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 31

Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c.

Pasal 32

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tidak menghentikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan c. pencabutan Izin Stasiun Radio.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk: a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan b. melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  4. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemegang Izin Stasiun Radio belum menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dan melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.

Pasal 33

Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b.

Pasal 34

  1. Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dikenai sanksi adminsitratif berupa: a. teguran tertulis; b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan; dan c. pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik.
  2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  4. Dalam hal sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas: a. tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1; atau b. tidak melakukan penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.

Pasal 35

Dalam hal pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas telah melaksanakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan huruf c

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1370); dan
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 459), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023

TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO

BERDASARKAN IZIN KELAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan teknologi, optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi radio, dan adanya alokasi tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat digunakan berdasarkan izin kelas maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas;
     

Mengingat 

1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Alat Telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
  2. Perangkat Telekomunikasi adalah sekelompok Alat Telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi.
  3. Standar Teknis adalah persyaratan teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang mencakup aspek elektris, elektronis, keselamatan, kesehatan, keamanan, dan/atau lingkungan.
  4. Izin Kelas adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang melekat pada Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah memenuhi Standar Teknis dan digunakan berdasarkan persyaratan tertentu.
  5. Izin Stasiun Radio adalah izin penggunaan spektrum frekuensi radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.
  6. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.
  7. Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari Spektrum Frekuensi Radio yang mempunyai lebar tertentu.
  8. Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi terhadap Standar Teknis yang ditetapkan.
  9. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya telekomunikasi.
  10. Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network) yang selanjutnya disebut RLAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi penerima dan pengirim sinyal digital, yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu yang digunakan untuk keperluan transmisi data, serta dirancang untuk memungkinkan kompatibilitas antarmuka standar IEEE 802.3, dan dimaksudkan untuk fungsi perpanjangan secara nirkabel.
  11. Low Power Wide Area Network yang selanjutnya disingkat LPWAN adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan konsumsi daya rendah dan cakupan luas yang bekerja pada Pita Frekuensi Radio tertentu.
  12. Short Range Device yang selanjutnya disingkat SRD adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang memiliki risiko rendah dalam menyebabkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
  13. Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas yang selanjutnya disebut IMT Berbasis Izin Kelas adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi bergerak seluler berdasarkan standar teknologi IMT dengan memanfaatkan Pita Frekuensi Radio Izin Kelas yang dikombinasikan dengan Pita Frekuensi Radio lain yang telah ditetapkan untuk keperluan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
  14. Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio) yang selanjutnya disebut PMR adalah Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang bekerja untuk layanan suara jarak pendek yang bekerja pada kanal frekuensi radio yang sudah ditentukan.
  15. Akses adalah jaringan yang menjangkau perangkat telekomunikasi pengguna akhir (end user).
  16. Backhaul adalah jaringan yang menghubungkan jaringan backbone ke titik distribusi, untuk kemudian dari titik distribusi dihubungkan ke jaringan akses.
  17. Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, badan usaha, dan instansi pemerintah.
  18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  19. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
  20. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

BAB II

IZIN KELAS

Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

  1. Izin Kelas diberikan untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang meliputi:
    a. RLAN;
    b. LPWAN;
    c. SRD;
    d. IMT Berbasis Izin Kelas; dan
    e. PMR.
  2. Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  3. Dalam hal terdapat perkembangan teknologi, Menteri dapat menetapkan perubahan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Pasal 3

  1. RLAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a meliputi:
    a. standar IEEE 802.11 (WLAN); dan
    b. standar lainnya mengacu rekomendasi ITU-R M.1450.
  2. RLAN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan untuk keperluan transmisi data yang meliputi:
    a. Akses; dan/atau
    b. Backhaul.
  3. Backhaul sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b berupa konfigurasi:
    a. titik ke titik (point to point); atau
    b. titik ke banyak titik (point to multipoint).

Pasal 4

LPWAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b meliputi:

  1. LPWAN nonseluler; dan
  2. LPWAN selule

Pasal 5

SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf c meliputi:

  1. bluetooth IEEE 802.15.1;
  2. Near Field Communication (NFC);
  3. Radio Frequency Identification (RFID);
  4. Ultra Wide Band (UWB);
  5. Low Rate Wireless Personal Area Network (LR-WPAN) IEEE 802.15.4;
  6. cordless telephone;
  7. Wireless Power Transmission (WPT);
  8. Sistem Transpor Cerdas (Intelligent Transport System - ITS);
  9. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdaya pancar di bawah 10 mW; dan
  10. SRD lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 6

IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d meliputi:

  1. Licensed Assisted Access (LAA); dan
  2. IMT Berbasis Izin Kelas lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 7

PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf e meliputi:

  1. protofon; dan
  2. PMR lain sesuai dengan Standar Teknis yang ditetapkan oleh Menter

Pasal 8

RLAN, LPWAN, dan/atau SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things (IoT).

Pasal 9

Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:

  1. orang perseorangan;
  2. badan hukum;
  3. badan usaha; dan
  4. instansi pemerinta

Pasal 10

Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:

  1. IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d; dan
  2. LPWAN seluler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b,
  3.  

terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Bagian Kedua

Standar Teknis dan Persyaratan Penggunaan Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Berdasarkan Izin Kelas

Pasal 11

  1. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 yang dibuat, dirakit, atau dimasukkan, untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi Standar Teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  3. Pemenuhan Standar Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibuktikan dengan Sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 digunakan dengan persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 12

  1. Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2 digunakan dengan ketentuan:
    a. digunakan secara bersama pada waktu, wilayah, dan/atau teknologi, secara harmonis antarpengguna;
    b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan
    c. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya.
  2. Penggunaan secara bersama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan berdasarkan koordinasi antarpengguna Spektrum Frekuensi Radio.

Bagian Ketiga

Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

di Luar Ketentuan Teknis Operasional

Pasal 13

  1. Dalam kondisi tertentu, Spektrum Frekuensi Radio 5725-5825 MHz untuk penggunaan RLAN dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yaitu penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam rangka percepatan pemerataan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler di:
    a. wilayah yang belum tersedia jaringan microwave link atau kabel serat optik; atau
    b. wilayah lain yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 14

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat 1 harus terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio.
  2. Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 hanya dapat diajukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

  1. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1:
    a. tidak mendapatkan proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan
    b. wajib dihentikan apabila menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap: 1. pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya; dan/atau 2. pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang memenuhi ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4.
  2. Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
  3. Dalam hal Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 2 telah habis masa lakunya, pengguna Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional dapat mengajukan permohonan baru Izin Stasiun Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Bagian Keempat

Registrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Berdasarkan Izin Kelas

Pasal 17

  1. Pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas untuk penggunaan di luar ruangan (outdoor) dapat dikenakan kewajiban registrasi.
  2. Pengenaan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan untuk:
    a. meningkatkan efektivitas penanganan gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference); dan/atau
    b. meningkatkan efisiensi Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Pasal 18

  1. Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dilaksanakan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal oleh pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
  2. Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan menyampaikan:
    a. data administratif:
    1. nama pengguna;
    2. nama penanggung jawab (person in charge);
    3. kategori pengguna:
    a. penyelenggara telekomunikasi; atau
    b. nonpenyelenggara telekomunikasi.

    4. koordinat dan alamat lokasi instalasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
    5. identitas lokasi (site id),

    b. data teknis:
    1. kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    2. merek dan tipe Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi;
    3. Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan;
    4. daya pancar;
    5. lebar pita (bandwidth);
    6. Media Access Control (MAC) address atau kode unik lainnya sebagai identitas perangkat; dan
    7. Service Set Identifier (SSID) atau identifikasi jaringan lainnya.
  3. Dalam hal terjadi perubahan data administratif dan/atau data teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi harus melakukan pemutakhiran data.

Pasal 19

Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.

BAB III

PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 20

Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.

Pasal 21

  1. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio.
  2. Kegiatan monitor Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari:
    a. observasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    b. identifikasi penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
    c. pengukuran parameter teknis; dan
    d. inspeksi.

Pasal 22

Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:

  1. pemeriksaan sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
  2. pemeriksaan kesesuaian Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang diperdagangkan dan/atau dipergunakan terhadap sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikas

Pasal 23

Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.

BAB IV

SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 24

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

  1. Setiap Orang yang membuat, merakit, atau memasukkan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang termasuk kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yang tidak memenuhi Standar Teknis dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

  1. Setiap Orang yang menggunakan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dengan tidak memenuhi persyaratan tertentu berupa kewajiban mengikuti ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4 dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis; dan
    b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk:
    a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi; dan
    b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 27

Dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah disesuaikan dengan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 huruf b

Pasal 28

  1. Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar larangan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis; dan
    b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference).
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk:
    a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
    b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 29

Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf

Pasal 30

  1. Setiap penyelenggara jaringan bergerak seluler yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di luar ketentuan teknis operasional tanpa terlebih dahulu mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1 dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. denda administratif; dan
    c. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak mengikuti ketentuan teknis operasional.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk:
    a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan teknis operasional; dan
    b. melakukan penyesuaian ketentuan teknis operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
  4. Sanksi administratif berupa denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi baik di lokasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi atau dibawa ke kantor Direktorat Jenderal.

Pasal 31

Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c.

Pasal 32

  1. Penyelenggara jaringan bergerak seluler yang tidak menghentikan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat 1 huruf b dikenai sanksi administratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
    c. pencabutan Izin Stasiun Radio.
  2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  3. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a berisi perintah untuk:
    a. menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan
    b. melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  4. Dalam hal sampai dengan batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, pemegang Izin Stasiun Radio belum menghentikan sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dan melakukan penyesuaian parameter teknis pancaran Spektrum Frekuensi Radio, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.

Pasal 33

Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b.

Pasal 34

  1. Setiap Orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan melanggar kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dikenai sanksi adminsitratif berupa:
    a. teguran tertulis;
    b. penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan; dan
    c. pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik.
  2. Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali.
  3. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dilaksanakan secara kumulatif dan bersamaan.
  4. Dalam hal sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah diberikan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas:
    a. tidak melakukan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1; atau
    b. tidak melakukan penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang belum diregistrasikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b, dikenai sanksi administratif pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c.

Pasal 35

Dalam hal pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas telah melaksanakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan huruf c

 

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 36

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Near Field Communication (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1370); dan
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 459), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 37

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 Maret 2023

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOHNNY G. PLATE

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 April 2023

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ASEP N. MULYANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 329

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 2
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-03-2023  /  12-04-2023
Sumber BN 2023 (329): 25 hlm.
Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – IZIN KELAS
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 16 Tahun 2016

PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2019

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran