1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658); 8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96); 9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801); 10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303); 11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305); 12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120); 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
IZIN KELAS
Bagian Kesatu Umum
LPWAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b meliputi:
SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf c meliputi:
IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d meliputi:
PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf e meliputi:
RLAN, LPWAN, dan/atau SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things (IoT).
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Standar Teknis dan Persyaratan Penggunaan Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Berdasarkan Izin Kelas
Bagian Ketiga
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
di Luar Ketentuan Teknis Operasional
Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Registrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Berdasarkan Izin Kelas
Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah disesuaikan dengan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 huruf b
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf
Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c.
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b.
Dalam hal pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas telah melaksanakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan huruf c
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023
TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
BERDASARKAN IZIN KELAS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
1. Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);
10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 303);
11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 305);
12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1120);
13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1092);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
IZIN KELAS
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
LPWAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b meliputi:
Pasal 5
SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf c meliputi:
Pasal 6
IMT Berbasis Izin Kelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf d meliputi:
Pasal 7
PMR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf e meliputi:
Pasal 8
RLAN, LPWAN, dan/atau SRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c dapat digunakan untuk menjalankan fungsi konektivitas layanan Internet of Things (IoT).
Pasal 9
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 meliputi:
Pasal 10
Pengguna kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi:
terbatas untuk badan hukum atau badan usaha yang memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagian Kedua
Standar Teknis dan Persyaratan Penggunaan Alat
Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Berdasarkan Izin Kelas
Pasal 11
Pasal 12
Bagian Ketiga
Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
di Luar Ketentuan Teknis Operasional
Pasal 13
Pasal 14
Pasal 15
Pasal 16
Spektrum Frekuensi Radio serta kelompok Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi lain yang dapat digunakan di luar ketentuan teknis operasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Bagian Keempat
Registrasi Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Berdasarkan Izin Kelas
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas yang dikenakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1 dan tata cara registrasi ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 20
Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas serta Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Pasal 21
Pasal 22
Pengawasan dan pengendalian terhadap Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan melalui:
Pasal 23
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 22, setiap Orang yang melakukan pelanggaran penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas dan/atau pelanggaran Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi berdasarkan Peraturan Menteri ini dikenai sanksi administratif.
BAB IV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Pasal 26
Pasal 27
Dalam hal Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi telah disesuaikan dengan ketentuan teknis operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat 4, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 huruf b
Pasal 28
Pasal 29
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 huruf
Pasal 30
Pasal 31
Dalam hal penyelenggara jaringan bergerak seluler telah mendapatkan Izin Stasiun Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat 1 huruf c.
Pasal 32
Pasal 33
Dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang Izin Stasiun Radio dalam batas waktu yang ditentukan tidak lagi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat 1 huruf b.
Pasal 34
Pasal 35
Dalam hal pengguna Spektrum Frekuensi Radio berdasarkan Izin Kelas telah melaksanakan kewajiban registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 1, Direktur Jenderal dapat mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi dan/atau pengumuman melalui media cetak dan/atau media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat 1 huruf b dan huruf c
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 36
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 37
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Maret 2023
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOHNNY G. PLATE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 329
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-03-2023 / 12-04-2023 |
Sumber | BN 2023 (329): 25 hlm. |
Subjek | SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – IZIN KELAS |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | Hukum Administrasi Negara |
Lampiran |