Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 2023
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN AKSESIBILITAS TELEKOMUNIKASI DAN INFORMASI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 739) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
2. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
Direktur Utama Bakti menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika mengenai hasil pelaksanaan tugas dan fungsi Bakti secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Ketentuan Pasal 52 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 52
4. Ketentuan Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54
5. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58
6. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2023
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BUDI ARIE SETIADI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 614023
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bertiana Sari
Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Pembubuhan dilakukan sebagai penandatangan dokumen
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | |
Judul | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Peraturan Kominfo |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 4 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-08-2023 / 21-08-2023 |
Sumber | - |
Subjek | |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |