Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri KOMDIGI
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 20-05-2025  /  23-05-2025
Sumber BN 2025 (357): 9 hlm.
Subjek PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – PITA FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Keterangan

Mencabut:

ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 1,5 GHz yang diatur dalam PERMENKOMINFO No.07 Tahun 2009

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KEMKOMDIGI
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran