Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik Untuk Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaran Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk Akses ke Pelanggan

Judul
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
4
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
09-10-2025
Tanggal Pengundangan
-
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
-
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM KOMDIGI
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
PENATAAN KESEHATAN - PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia