Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik Untuk Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaran Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jairngan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk Akses ke Pelanggan

Meta Keterangan
Tipe Dokumen
Judul Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penataan Kesehatan Penyelenggaraan Telekomunikasi untuk Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Jaringan Tetap Lokal Berbasis Packet-Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik Untuk Akses ke Pelanggan dan Penyelenggaran Jasa Multimedia Layanan Akses Internet Melalui Jairngan Tetap Lokal Berbasis Packet Switched yang Menggunakan Media Fiber Optik untuk Akses ke Pelanggan
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 4
Jenis / Bentuk Peraturan Surat Edaran
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan SE
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 09-10-2025  /  -
Sumber -
Subjek
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran