| Klasifikasi | Perkara | |
|---|---|---|
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
12/PUU-XII/2014
Penetapan Uji Materil atas Undang-undang No. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (UU PNBP) dan Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Pemohon:
Semuel Abrijani Pangerapan Atmaji Sapto (Pemohon I) Ahmad Suwadi Idris (Pemohon II)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Penetapan Uji Materil atas Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 3 ayat (2) UU (PNBP) dan Pasal 16 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi bertentangan dengan Pasal 24C ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. |
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
11/PUU-XXII/2024
Uji Materiil UU Penyiaran
Pemohon: Wiwit Purwito
Pemberi Keterangan: DPR RI dan Presiden
Obyek Termohon
Pasal 48 ayat (4) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur:
“Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan perempuan”
Note:
• Dalam permohonan Pemohon tertulisnya “Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Komisi Penyiaran Indonesia”
• Materi permohonan Pemohon dapat berubah setelah dilakukannya sidang Pemeriksaan Pendahuluan antara Pemohon dengan Hakim MK.
|
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
110/PUU-XX/2022
Perkara Permohonan Uji Materiil Register Nomor 110/PUU-XX/2022, Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Pelindingan Data Pribadi
Pemohon: Dian Leonaro Benny, S.H
Pemberi Keterangan: DPR dan Presiden
Obyek Termohon
Pasal 15 ayat (1) huruf a UU Pelindingan Data Pribadi terhadap Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945
|
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
108/PUU-XX/2022
Perkara Permohonan Uji Materiil Register Nomor 108/PUU-XX/2022, Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 19 UU Pelindingan Data Pribadi
Pemohon: Leonardo Siahaan, S.H.
Pemberi Keterangan: DPR dan Presiden
Obyek Termohon
Pasal 1 angka 4, Pasal 2 ayat (2), pasal 15 ayat (1) huruf a dan Pasal 19 UU Pelindingan Data Pribadi terhadap Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
|
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
104/PUU-XVIII/2020
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104/PUU-XVIII/2020 pengujian formil dan materiil Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers)
Pemohon:
Charlie Wijaya
Pemberi Keterangan:
DPR dan Pemerintah
Obyek Termohon
Pasal 18 UU Pers |
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
031/PUU-IV/2006
Putusan Uji Materil atas Pasal 62 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (5) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Komisi Penyiaran Indoensia
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Pemerinta RI Cq Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
|
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
030/SKLN-IV/2006
Putusan Uji Materil atas Sengketa Kewenangan Lembaga Negara Yang Kewenangannya Diberikan Oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemohon:
Komisi Penyiaran Indonesia
Pemberi Keterangan:
Presiden Republik Indonesia Cq. Menteri Komunikasi dan Informatika
Obyek Termohon
Kewenangan konstitusional yang dipersengketakan adalah: (1) sengketa kewenangan pemberian izin penyelenggaraan penyiaran dan (2) pembuatan aturan dalam hal penyiaran. |
Selengkapnya |
| Belum ada klasifikasi |
Perkara Nomor:
005/PUU-I/2003
Putusan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Penyiaran (UU Penyiaran)
Pemohon:
Pemohon I: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pemohon II: Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Pemohon III: Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (PPPI) Pemohon IV: Assosiasi Televisi Siaran Indonesia (ATVI) Pemohon V: Persatuan Sulih Suara Indonesia (PERSUSI) Pemohon VI: Komunitas Televisi Indonesia (KOMTEVE)
Pemberi Keterangan:
Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
Obyek Termohon
Pasal 7 ayat (2), Pasal 10 ayat (1), Pasal-pasal 14 ayat (1), Pasal 15 ayat (1) huruf c dan d, Pasal 31 ayat (2), Pasal 31 ayat (4) jo. Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 33 ayat (4) dan ayat (8) jo. Pasal 55 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) jo. Pasal 60 ayat (3) jo. Pasal 62 ayat (1) dan (2) UU No. 32 Tahun 2002 bertentangan dengan UUD 1945. |
Selengkapnya |