Berita

Pemerintah Bahas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia 2026–2029 dalam Rapat Lintas Kementerian

Diterbitkan pada Kamis, 12 Februari 2026

Jakarta, 11 Februari 2026 –Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, menggelar rapat pleno Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 2026 – 2029. Rapat ini bertujuan merumuskan arah kebijakan strategis pengembangan dan pemanfaatan AI di Indonesia agar berjalan secara etis, aman, inklusif, dan bertanggung jawab.

Rapat melibatkan lebih dari 30 kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Keuangan, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital Edwin Hidayat Abdullah yang menegaskan pentingnya AI sebagai penggerak produktivitas, efisiensi, dan inovasi pembangunan nasional. Pemerintah memandang perlunya kerangka kebijakan yang terintegrasi seiring meningkatnya adopsi AI di masyarakat.

Kepala Biro Hukum Radita Ajie menekankan pentingnya keselarasan antara Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial dan Perpres Etika Kecerdasan Artifisial yang tengah disusun. Ia mengibaratkan hubungan keduanya seperti KUHP dan KUHAP, regulasi etika berfungsi sebagai norma material, sedangkan peta jalan menjadi kerangka formil yang mengatur tahapan dan mekanisme pelaksanaannya. Radita juga menekankan perlunya harmonisasi substansi, termasuk perbedaan tahapan pengaturan antara etika dan peta jalan, serta konsistensi periode kebijakan yang disepakati hingga 2029.

Penyusunan Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional telah melalui berbagai tahapan mulai dari penyusunan buku putih, konsultasi publik, hingga pembahasan lintas kementerian, industri, akademisi, dan asosiasi. Proses ini telah ditetapkan sebagai bagian dari program penyusunan Peraturan Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2025 dan dilanjutkan dengan rangkaian rapat teknis serta pleno.

Dalam rapat disepakati empat arah kebijakan utama, yaitu penguatan keterlibatan pemangku kepentingan, pengembangan inovasi, peningkatan kapabilitas teknologi dan riset, serta mitigasi risiko pemanfaatan AI. Arah kebijakan tersebut diharapkan menjadi landasan pengembangan ekosistem AI nasional yang berdaya saing global.

Pemerintah menargetkan Rancangan Perpres Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional dapat ditetapkan pada kuartal pertama tahun 2026. Peta jalan ini akan menjadi pedoman bagi kementerian, lembaga, serta pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan dan program pengembangan AI Indonesia secara terarah dan berkelanjutan.

comments powered by Disqus