Semarang, 4 Desember 2025 – Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pada 4 Desember 2025. Rapat ini membahas tiga agenda utama, yaitu evaluasi pengelolaan JDIH berdasarkan hasil penilaian BPHN Tahun 2024, perbaikan dan pengembangan website JDIH, serta pengembangan layanan konsultasi hukum.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut amanat Pasal 10 ayat (2) huruf f Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN yang mewajibkan anggota JDIHN menyampaikan laporan pengelolaan setiap tahun kepada Pusat JDIHN. Penyusunan laporan tersebut mengacu pada Pedoman Teknis Pengelolaan JDIHN yang ditetapkan oleh BPHN.
Berdasarkan hasil penilaian BPHN pengelolaan JDIH Komdigi Tahun 2024 memperoleh nilai 95 mengalami penurunan dari nilai 98 pada Tahun 2023. Penurunan ini dipengaruhi oleh penerapan indikator baru khususnya pada aspek kelengkapan metadata monografi, artikel, putusan, tindak lanjut keamanan website, dan kategori inovasi yang masih dinilai sebagai pengembangan fitur.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Hukum Komdigi, Radita Ajie menyampaikan komitmen untuk segera melakukan langkah perbaikan antara lain melalui penataan ulang metadata, penguatan koordinasi pemenuhan bahan hukum, dan penunjukan personel khusus yang fokus mengelola JDIH. JDIH juga diharapkan semakin optimal sebagai pusat informasi hukum di lingkungan Komdigi.
Melalui pelaksanaan rapat evaluasi ini, diharapkan pengelolaan JDIH Komdigi ke depan dapat semakin optimal, adaptif terhadap indikator penilaian terbaru, serta mampu memberikan layanan informasi dan konsultasi hukum yang akurat, aman, dan mudah diakses oleh masyarakat.