Berita

JDIH Komdigi Dorong Aksesibilitas dan Literasi Hukum Digital Inklusif

Diterbitkan pada Jumat, 24 Oktober 2025

Yogyakarta, 22 Oktober 2025 – Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan kegiatan Analisis Media dan Evaluasi Website JDIH Komdigi di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Lailah, selaku Ketua Tim Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Bidang Ekosistem Digital, Sekretariat Jenderal, dan Dokumentasi Hukum Komdigi, yang menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi website ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik publik dalam mengakses website JDIH Komdigi. Menurutnya, JDIH harus menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum digital yang mudah diakses, kredibel, dan menarik secara visual.

Evaluasi yang dilakukan menggunakan pendekatan User Interface (UI)/ User Experience (UX) dan WCAG 2.2 menekankan bahwa website pemerintah harus memastikan konten dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Standar ini meliputi empat prinsip utama — Perceivable, Operable, Understandable, dan Robust — yang menjamin navigasi mudah, keterbacaan tinggi, dan kompatibilitas di berbagai perangkat. Selain aspek teknis, Komdigi juga mengevaluasi kecepatan akses, kejelasan struktur informasi, serta kepatuhan website terhadap regulasi nasional seperti kebijakan Smart Governance dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Di sisi lain, manajemen media kehumasan JDIH Komdigi diarahkan untuk memperkuat fungsi edukatif dan transparansi publik. Website JDIH berperan sebagai pusat informasi hukum digital, sedangkan kanal media sosial digunakan untuk memperluas jangkauan dan interaksi dengan masyarakat. Konten kehumasan diubah dari bahasa hukum teknis menjadi narasi publik yang sederhana dan kontekstual, seperti infografis kebijakan, ringkasan produk hukum, video edukatif, serta Frequently Asked Questions (FAQ) hukum digital yang divalidasi langsung oleh tim hukum.

Erry Farid selaku narasumber menegaskan bahwa transformasi kehumasan hukum digital bukan sekadar publikasi dokumen, melainkan perubahan mendasar dalam cara publik memahami hukum. “Kita ingin agar masyarakat tidak hanya membaca peraturan, tetapi juga mengerti konteks dan manfaatnya dalam kehidupan digital,” ujarnya. Komdigi menargetkan sinergi tiga pilar utama media yang terintegrasi, konten yang akurat dan inklusif, serta engagement publik yang aktif sebagai kunci menuju literasi hukum digital nasional yang berkelanjutan.

comments powered by Disqus