Yogyakarta, 22 Oktober 2025 – Biro Hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyelenggarakan kegiatan Analisis Media dan Evaluasi Website JDIH Komdigi di Yogyakarta pada tanggal 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dibuka oleh Lailah, selaku Ketua Tim Penyusunan dan Evaluasi Produk Hukum Bidang Ekosistem Digital, Sekretariat Jenderal, dan Dokumentasi Hukum Komdigi, yang menyampaikan bahwa analisis dan evaluasi website ini bertujuan untuk meningkatkan daya tarik publik dalam mengakses website JDIH Komdigi. Menurutnya, JDIH harus menjadi sumber utama bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum digital yang mudah diakses, kredibel, dan menarik secara visual.
Evaluasi yang dilakukan menggunakan pendekatan User Interface (UI)/ User Experience (UX) dan WCAG 2.2 menekankan bahwa website pemerintah harus memastikan konten dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Standar ini meliputi empat prinsip utama — Perceivable, Operable, Understandable, dan Robust — yang menjamin navigasi mudah, keterbacaan tinggi, dan kompatibilitas di berbagai perangkat. Selain aspek teknis, Komdigi juga mengevaluasi kecepatan akses, kejelasan struktur informasi, serta kepatuhan website terhadap regulasi nasional seperti kebijakan Smart Governance dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).