Berita

Pemerintah Siapkan Regulasi Penanganan Pinjol Ilegal

Diterbitkan pada Kamis, 02 Oktober 2025
Jakarta, 29 September 2025 — Pemerintah tengah menyiapkan langkah tegas dalam upaya memberantas maraknya praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang merugikan masyarakat. Praktik pinjol ilegal kerap menimbulkan keresahan publik akibat bunga dan denda yang sangat tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga metode penagihan yang disertai ancaman dan teror.

Sebagai bentuk keseriusan, Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman Dalam Jaringan (RPP PINDAR). Salah satu substansi penting dalam RPP ini adalah penguatan mekanisme percepatan pemutusan akses terhadap pinjol tidak berizin. Dalam rangka pembahasan substansi, Kemenkum mengundang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Kepala Biro Hukum Komdigi, Radita Ajie, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa Komdigi terus berupaya menjaga keamanan ruang digital Indonesia, termasuk memblokir konten dan situs pinjol ilegal yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). “Akselerasi pemutusan akses dapat dilakukan dengan berpedoman pada daftar penyelenggara pinjol berizin yang dipublikasikan oleh OJK. Daftar tersebut dapat menjadi pedoman bagi Komdigi dalam memproses pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Hendra Kurnia Putra, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-undangan Kemenkum, menyambut baik masukan dari Komdigi dan meminta OJK untuk memberikan tanggapan teknis agar pembahasan dapat dilanjutkan dalam forum Panitia Antar Kementerian (PAK). Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan masyarakat dan memastikan ruang digital nasional bebas dari praktik keuangan ilegal yang merugikan publik.
comments powered by Disqus