Berita

Forum Koordinasi Fungsi Hukum: Tekankan Harmonisasi Regulasi dan Partisipasi Publik

Diterbitkan pada Jumat, 05 September 2025

Sentul, 3 September 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Biro Hukum menggelar Forum Koordinasi Fungsi Hukum di Sentul, Jawa Barat Sentul City. Forum ini menjadi ruang strategis bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum untuk memperkuat literasi hukum sekaligus memperdalam koordinasi antar satuan kerja.

Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya memahami perumusan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama perbedaan dengan KUHP lama serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan seperti rekodifikasi hukum pidana, perluasan jenis pidana pokok, serta pengaturan pidana mati secara bersyarat. Diskusi ini juga turut menimbulkan perdebatan mengenai perjudian dalam KUHP, definisi kesusilaan, hingga efektivitas sanksi pidana lingkungan hidup.

Sementara itu, akademisi Universitas Indonesia, Fitriani Ahlan Sjarif, menyoroti pentingnya meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Fitriani menegaskan, keterlibatan masyarakat harus bersifat inklusif, transparan, dan akuntabel, bukan sekadar formalitas.

Kepala Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Arfan Faiz Muhlizi, turut hadir sebagai narasumber dalam forum tersebut. Arfan membawakan materi terkait evaluasi peraturan perundang-undangan yang menekankan pada analisis multidimensi yang terdiri dari 6 dimensi evaluasi.

Kegiatan yang dipimpin Kepala Biro Hukum Komdigi ini menyimpulkan bahwa analisis dan evaluasi regulasi harus dilakukan secara terarah untuk menciptakan hukum yang sederhana, efektif, dan berlandaskan Pancasila. Selain itu, revisi terhadap sejumlah norma, termasuk dalam UU ITE, dinilai mendesak dilakukan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi.

comments powered by Disqus