Sentul, 3 September 2025 – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Biro Hukum menggelar Forum Koordinasi Fungsi Hukum di Sentul, Jawa Barat Sentul City. Forum ini menjadi ruang strategis bagi pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum untuk memperkuat literasi hukum sekaligus memperdalam koordinasi antar satuan kerja.
Dalam forum tersebut, Staf Ahli Bidang Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Cahyani Suryandari, menekankan pentingnya memahami perumusan ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, terutama perbedaan dengan KUHP lama serta keterkaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurutnya, KUHP baru membawa sejumlah pembaruan seperti rekodifikasi hukum pidana, perluasan jenis pidana pokok, serta pengaturan pidana mati secara bersyarat. Diskusi ini juga turut menimbulkan perdebatan mengenai perjudian dalam KUHP, definisi kesusilaan, hingga efektivitas sanksi pidana lingkungan hidup.