Jakarta, 12 Februari 2026 – Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, menyelenggarakan rapat pleno Panitia Antarkementerian (PAK) untuk membahas Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Etika Kecerdasan Artifisial.
Rapat dibuka oleh Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah. Dalam sambutannya, Edwin menegaskan pentingnya memastikan pengembangan dan pemanfaatan kecerdasan artifisial dilaksanakan secara bertanggung jawab, aman, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional. Ia juga menyampaikan bahwa proses penyusunan RPerpres telah melalui tahapan panjang dan diharapkan dapat segera ditetapkan serta diimplementasikan pada tahun ini.
Direktur Kecerdasan Artifisial dan Ekosistem Teknologi Baru, Aju Widya Sari, menekankan bahwa pengaturan kecerdasan artifisial memerlukan pendekatan kolaboratif lintas sektor. Menurutnya, penyusunan regulasi tidak dapat dilakukan oleh satu kementerian saja sehingga diperlukan kesamaan pemahaman mengenai arah kebijakan kecerdasan artifisial nasional.
Rapat diikuti oleh berbagai kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Badan Riset dan Inovasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Kesehatan, dan Badan Intelijen Negara. Para peserta menyampaikan masukan terhadap substansi RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial.
Di akhir rapat, Aju Widya Sari menyampaikan apresiasi atas partisipasi seluruh peserta. Ia berharap proses penyusunan RPerpres Etika Kecerdasan Artifisial dapat berjalan lancar serta menghasilkan regulasi yang komprehensif.