(Jakarta, 4 Juli 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Menteri Keamanan dan Administrasi Publik Korea Selatan Yoo Jeong Bok pada tanggal 4 Juli 2013 telah menanda-tangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang E-Government. Penanda tanganan kerja-sama yang disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono bertujuan untuk memperluas dan mamperkuat persahabatan kedua n egara dan meningkatkan kerja sama di bidang e-Government yang saling menguntungkan dan tidak saling mencampuri satu sama lain.
Kerja sama tersebut mencakup kegiatan-kegiatan berikut:
Lembaga pelaksanaa Nota Kesepahaman ini adalah Ditjen Aplikasi Informatika dan Divisi Kebijakan e-Government Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Republik Korea. Institusi-institusi ini akan menjadi penghubung dari masing-masing pihak yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksaan dan pengawasan aktifitas kerjasama. Para pihak sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman melalui pengembangan pengaturan khusus. Pengaturan tersebut wajib sesuai dengan Nota Kesepahaman ini dan wajib menentukan masalah keuangan, personil maupun institusi yang akan yang disetujui berpartisipasi dalam Nota Kesepahaman ini, tanggung jawab para pihak yang terlibat, dan hak-hal terkait lainnya.
Semua kegiatan kerja sama di bawah Nota Kesepahaman tersebut wajib berdasarkan pada ketersediaan dana dan sumber daya lainnya dari para pihak sesuai dengan hukum dan peraturan. Masing-masing pihak berhak dengan alasan keamanan nasional kepentingan nasional ketertiban umum atau kesehatan masyarakat untuk menghentikan sementara, baik seluruhnya atau sebagian pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut. Selain itu, kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode-periode 3 berturut-turut dengan persetujuan tertulis dari para pihak.
Sumber: Portal Kominfo
Gambar: http://ocasionalidades.files.wordpress.com/2007/09/e-gov.jpg