Berita

Nota Kesepahaman Mengenai Kerja Sama E-Government

Kamis, 04 Juli 2013Diterbitkan pada

(Jakarta, 4 Juli 2013). Menteri Kominfo Tifatul Sembiring dan Menteri Keamanan dan Administrasi Publik Korea Selatan Yoo Jeong Bok pada tanggal 4 Juli 2013 telah menanda-tangani Nota Kesepahaman tentang Kerja Sama di Bidang E-Government. Penanda tanganan kerja-sama yang disaksikan oleh Wakil Presiden Boediono bertujuan untuk memperluas dan mamperkuat persahabatan kedua n egara dan meningkatkan kerja sama di bidang e-Government yang saling menguntungkan dan tidak saling mencampuri satu sama lain.

 

Kerja sama tersebut mencakup kegiatan-kegiatan berikut:

  1. Kebijakan e-Government
    1. Studi banding kebijakan e-Government
    2. Pertukaran informrasi kebijakan e-Goverenment
    3. Bertukar pandangan pada penerapan kebiajakan dan praktek peraturan e-Government.
  2. Kerja sama teknis e-Goverenment
    1. Bertukar informasi teknologi e-Government
    2. Bertukar informasi terkait sistem dan pelayanan yang dibutuhkan untuk e-Government.
  3. Penerapan penukaran personal
    1. Pertukaran pengalaman dalam penerapan pelayanan dan aplikasi e-Goverenment
    2. Penerapan pertukaran personal yang beragam termasuk tenaga ahli untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang e-Government.
  4. Penelitian dan studi bersama di bidang e-Government
    1. Bertukar pengetahuan terkait tren e-Government;
    2. Pertukaran praktis terbaik dan pengalaman e-Government;
  5. Pertukaran informasi dalam pemanfaatan peralatan dan aplikasi e-Government.
  6. Mengurangi efek samping penerapan e-Government.
  7. Hal-hal untuk kepentingan bersama terkait e-Government yang dapat ditambah sesuai kesepakatan para pihak.

 

Lembaga pelaksanaa Nota Kesepahaman ini adalah Ditjen Aplikasi Informatika dan Divisi Kebijakan e-Government Kementerian Keamanan dan Administrasi Publik Republik Korea. Institusi-institusi ini akan menjadi penghubung dari masing-masing pihak yang bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan perencanaan, pelaksaan dan pengawasan aktifitas kerjasama. Para pihak sepakat untuk melaksanakan Nota Kesepahaman melalui pengembangan pengaturan khusus. Pengaturan tersebut wajib sesuai dengan Nota Kesepahaman ini dan wajib menentukan masalah keuangan, personil maupun institusi yang akan yang disetujui berpartisipasi dalam Nota Kesepahaman ini, tanggung jawab para pihak yang terlibat, dan hak-hal terkait lainnya.

 

Semua kegiatan kerja sama di bawah Nota Kesepahaman tersebut wajib berdasarkan pada ketersediaan dana dan sumber daya lainnya dari para pihak sesuai dengan hukum dan peraturan. Masing-masing pihak berhak dengan alasan keamanan nasional kepentingan nasional ketertiban umum atau kesehatan masyarakat untuk menghentikan sementara, baik seluruhnya atau sebagian pelaksanaan Nota Kesepahaman tersebut. Selain itu, kerjasama ini mulai berlaku pada tanggal penandatanganan dan berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang untuk periode-periode 3 berturut-turut dengan persetujuan tertulis dari para pihak.


Sumber: Portal Kominfo

Gambar: http://ocasionalidades.files.wordpress.com/2007/09/e-gov.jpg

comments powered by Disqus