All English translation of laws and regulations presented on this website shall only be used as reference, not as the official documents.
If there is any error and/or discrepancy of understanding, the original documents in Indonesian language shall prevail.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi
Regulation of Minister of Communications and Informatics Number 01/PER/M.KOMINFO/01/2010
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tanggal 25 Januari 2010
Peraturan Perundang-undangan
1
2010
25-01-2010
25-01-2010
Jakarta
Peraturan Menteri ini ditetapkan pada dan mulai berlaku sejak tanggal 25 Januari 2010.
Peraturan Menteri ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PERMENKOMINFO No. 15/PER/M.KOMINFO/02/2009.
Indonesia
BIRO HUKUM
Umum
| Nama Pengarang | Tipe Pengarang | Jenis Pengarang |
|---|---|---|
| Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika | Badan Organisasi | Pengarang Utama |
Peraturan Terkait
Dokumen Terkait
Peraturan Pelaksanaan
Hasil Uji Materi
Navigasi Pasal
-
bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
-
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3881);
-
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3980);
-
Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3981);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4974);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 50 Tahun 2008;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.
Isi Dokumen
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
menimbang
-
bahwa ketentuan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 30/PER/M.KOMINFO/09/2008 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan jaringan telekomunikasi sehingga perlu diganti;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan kembali Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi.
mengingat
-
Undang-Undang Nomor: 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3881);
-
Peraturan Pemerintah Nomor: 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3980);
-
Peraturan Pemerintah Nomor: 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3981);
-
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor: 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 4974);
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor: 50 Tahun 2008;
-
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008;
-
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/09/2008;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 13/P/M.KOMINFO/8/2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang Menggunakan Satelit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 37/P/M.KOMINFO/12/2006;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 08/Per/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/1/2007 tentang Sewa Jaringan;
-
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 25/P/M.Kominfo/7/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENYELENGGARAAN JARINGAN TELEKOMUNIKASI.