Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan menteri perhubungan No. KM.15 Tahun 2003 tentang Rencana Induk (Master Plan) Frekuensi Radio Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus untuk Keperluan Radio Siaran FM (Frequency Modulation)

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/08/2010 tanggal 26 Agustus 2010
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
13
Tahun
2010
Tanggal Penetapan
26-08-2010
Tanggal Pengundangan
26-08-2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 26 Agustus 2010.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
RENCANA INDUK (MASTER PLAN) FREKUENSI RADIO - RADIO SIARAN FM (FREQUENCY MODULATION) – PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia