Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband)
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri KOMDIGI
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 19-01-2009  /  19-01-2009
Sumber

LL KEMKOMINFO : 13 hlm.

Subjek FREKUENSI RADIO – PITA LEBAR
Status Peraturan Berlaku

Keterangan

Dicabut dengan:

ketentuan mengenai Pita Frekuensi Radio 1,5 GHz dicabut dengan PERMENKOMDIGI No.13 Tahun 2025

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran