Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 tanggal 26 Februari 2009
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
16
Tahun
2009
Tanggal Penetapan
26-10-2009
Tanggal Pengundangan
26-02-2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 26 Februari 2009.

Lamp. : 3 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
MONITORING SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – KLASIFIKASI TEKNIS
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia