Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kriteria Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2017 tanggal 14 September 2017
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
16
Tahun
2017
Tanggal Penetapan
13-09-2017
Tanggal Pengundangan
14-09-2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 16/PER/M.KOMINFO/02/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 13 September 2017 dan diundangkan pada tanggal 14 September 2017.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
MONITOR SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – UNIT PELAKSANA TEKNIS – KRITERIA KLASIFIKASI
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia