Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2016 tanggal 7 Desember 2016
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
21
Tahun
2016
Tanggal Penetapan
02-12-2016
Tanggal Pengundangan
07-12-2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 2 Desember 2016, dan diundangkan tanggal 7 Desember 2016.

Lamp: 122 HLM

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019 - PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 21 TAHUN 2016 – PERUBAHAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, dipandang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2016, sebagian besar indikator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan;
  3. bahwa telah terjadi perubahan strukur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatikayang berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi pada beberapa satuan kerja;bahwa telah terjadi perubahan strukur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi pada beberapa satuan kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019;
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona Tahun 2005-- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015—2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015);
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2014);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015—2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI

KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2016

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 22 TAHUN 2015

TENTANG RENCANA STRATEGIS

KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2005-2025, dipandang perlu dilakukan Penyusunan Rencana Strategis;
  2. bahwa berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan capaian Rencana Strategis Tahun 2015-2016, sebagian besar indikator kinerja belum berupa outcome, sehingga pelaksanaan sasaran strategis yang dilakukan belum menggambarkan manfaat yang diperoleh dari pembangunan yang dilaksanakan;
  3. bahwa telah terjadi perubahan strukur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatikayang berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi pada beberapa satuan kerja;bahwa telah terjadi perubahan strukur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika yang berdampak pada perubahan tugas pokok dan fungsi pada beberapa satuan kerja;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasiona Tahun 2005-- 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4664);
  6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015—2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015);
  7. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2014 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015);
  8. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2014 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2014);
  11. Peraturan Menteri Komunikasi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA NOMOR 22 TAHUN 2015 TENTANG RENCANA STRATEGIS KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TAHUN 2015-2019

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015-2019 diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

Mengubah Lampiran Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2015 tentang Rencana Strategis Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2015—2019, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

2. Ketentuan dalam Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Desember 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 7 Desember 2016

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 1868

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum,

Bertiana Sari