Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 19 September 2019
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
10
Tahun
2019
Tanggal Penetapan
12-09-2019
Tanggal Pengundangan
19-09-2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN (1044): 17 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
JARINGAN INTERNET PROTOCOL ¬– PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol perlu dilakukan penyesuaian dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol; SALINAN
  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL.

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang fungsi utamanya bekerja pada layer 3 atau sampai dengan layer 7.
  1. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dengan ruang lingkup CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35.
  2. Persyaratan teknis keselamatan listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan melakukan pengujian keselamatan listrik dengan ruang lingkup IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368- 1.

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 218);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1159);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 606);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 607);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 608);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103); dan
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2019

TENTANG

PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

JARINGAN INTERNET PROTOCOL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memberi dampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, pengaturan mengenai persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol perlu dilakukan penyesuaian dan diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Jaringan Internet Protocol; SALINAN

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  3. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2018 tentang Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1801);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS ALAT DAN/ATAU PERANGKAT TELEKOMUNIKASI JARINGAN INTERNET PROTOCOL.

Pasal 1

  1. Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  2. Alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol yang wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang fungsi utamanya bekerja pada layer 3 atau sampai dengan layer 7.

Pasal 2

  1. Persyaratan teknis kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan pengujian kekebalan terhadap gangguan elektromagnetik dengan ruang lingkup CISPR 35 atau SNI ISO/IEC CISPR 35.
  2. Persyaratan teknis keselamatan listrik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini wajib apabila paling sedikit 2 (dua) balai uji dalam negeri sudah mampu melakukan melakukan pengujian keselamatan listrik dengan ruang lingkup IEC 60950-1 dan/atau IEC 62368- 1.

Pasal 3

Penilaian terhadap pemenuhan kewajiban dari setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan protocol internet sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan melalui sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi jaringan internet protocol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat 2 wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/PER/M.KOMINFO/02/2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Internet Protocol Multiplexer (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 218);
  2. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 33 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Multi-Layer Switch (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1159);
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Call Session Control Function (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 606);
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Media Resource Function (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 607);
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2013 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Telekomunikasi Session Border Controller (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 608);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 103); dan
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 110/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi Multiservice Switch, dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 6

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 September 2019

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd. RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 September 2019

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1074

Salinan sesuai dengan aslinya

Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kepala Biro Hukum, Bertiana Sari