Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2014 tanggal 21 Januari 2014
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
6
Tahun
2014
Tanggal Penetapan
15-01-2015
Tanggal Pengundangan
21-01-2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 21 Januari 2014 dan ditetapkan tanggal 15 Januari 2014.

Lamp. : 6 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
ROUTER - PERSYARATAN TEKNIS
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal
  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perlu adanya penambahan substansi mengenai Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compatibility (SNI EMC) hal ini mengingat ada perkembangan teknologi pada perangkat serta ditemukenali adanya perubahan parameter teknis perangkat Router sehingga perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router;

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi , Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/Per/M.Kominfo/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuian Kata Sebutan pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komuniasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ROUTER.

Perangkat Router yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat Router wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 111/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 6 TAHUN 2014
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ROUTER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

  1. bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 71 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, menyebutkan bahwa setiap alat dan perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memenuhi persyaratan teknis;

  2. bahwa perlu adanya penambahan substansi mengenai Standar Nasional Indonesia Electromagnetic Compatibility (SNI EMC) hal ini mengingat ada perkembangan teknologi pada perangkat serta ditemukenali adanya perubahan parameter teknis perangkat Router sehingga perlu disesuaikan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);

  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  5. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi , Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia;

  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 3 Tahun 2001 tentang Persyaratan Teknis Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

  7. Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 29/Per/M.Kominfo/09/2008 Tentang Sertifikasi Alat Dan Perangkat Telekomunikasi;

  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.Kominfo/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementrian Komunikasi dan Informatika;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER.KOMINFO/06/2011 tentang Penyesuian Kata Sebutan pada beberapa Keputusan/Peraturan Menteri Komuniasi dan Informatika yang mengatur materi muatan khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi dan Keputusan/Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS PERANGKAT ROUTER.

Pasal 1

Perangkat Router yang dibuat, dirakit, dimasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan di wilayah Negara Republik Indonesia wajib mengikuti persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Pelaksanaan pengujian terhadap perangkat Router wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Pasal 3

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Nomor 111/DIRJEN/2008 tentang Persyaratan Teknis Perangkat Router dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Januari 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

TIFATUL SEMBIRING



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 21 Januari 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN