Abstrak

Abstrak
PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO – IZIN KELAS- PERUBAHAN
2025
PERMENKOMINFO NO. 2, BN 2025/NO. 83, 61 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BERDASARKAN IZIN KELAS

ABSTRAK :

-

Seiring dengan perkembangan teknologi dan dalam rangka mendukung visi Indonesia Digital serta untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, perlu penambahan spektrum frekuensi radio yang digunakan berdasarkan izin kelas;

Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan izin kelas telah telah diatur dalam PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2023 sudah tidak sesuai dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan Masyarakat atas konektivitas internet berkecepatan tinggi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Perubahan atas PERMENKOMINFO No. 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.

  -
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No.36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES Nomor 174 Tahun 2024; PERMEKOMIFO No. 7 Tahun 2021; PERMENKOMINFO No.2 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2025.
  -
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas diubah sebagai berikut: Ketentuan angka 18. Angka 19, dan angka 20 Pasal 1 diubah tentang pengertian Alat Telekomunikasi, Perangkat Telekomunikasi, Standar Teknis, Izin Kelas, Izin Stasiun Radio, Spektrum Frekuensi Radio, Pita Frekuensi Radio, Sertifikat Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi, Penyelenggaraan Telekomunikasi, Jaringan Area Lokal Radio (Radio Local Area Network), Low Power Wide Area Network, Short Range Device, Telekomunikasi Bergerak Internasional (International Mobile Telecommunications) Berbasis Izin Kelas, Radio Bergerak Pribadi (Private Mobile Radio), Akses, Backhaul, Orang, Menteri, Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga menjadi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

CATATAN :

- Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 15 Januari 2025
Lamp : 11 hlm.