SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK – PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI - STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR
2025
PERMENKOMINFO NO. 6, BN 2025/NO. 245, 31 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG STANDAR TEKNIS DAN PROSEDUR PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN APLIKASI SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Standar Teknis dan Prosedur Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 95 Tahun 2018; PERPRES No. 174Tahun 2024; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2025. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Standar teknis dan prosedur pembangunan dan pengembangan aplikasi sistem pemerintahan berbasis elektroni dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus memenuhi ketentuan standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. Standar teknis pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE berlaku untuk Aplikasi Umum dan Aplikasi Khusus. Adapun pemenuhan persyaratan tercantum dalam PERMEN ini. Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus sesuai dengan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE. Prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE meliputi tahapan yaitu persiapan, permohonan pertimbangan, pelaksanaan, pendaftaran dan penyimpanan, dan penetapan dan hak cipta. |
|
CATATAN : |
- |
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menyesuaikan penyelenggaraan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan.Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang standar teknis dan prosedur Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 27 Maret 2025 Lamp : 2 hlm. |