Abstrak

Abstrak

PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI – PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEK

2025

PERMENKOMINFO NO. 7, BN 2025/NO. 255, 21 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PEMANFAATAN TEKNOLOGI MODUL IDENTITAS PELANGGAN MELEKAT (EMBEDDED SUBSCRIBER IDENTITY MODULE) DALAM PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk peningkatan konektivitas perangkat telekomunikasi yang memberikan kemudahan dan keunggulan dalam layanan seluler, telah dilakukan inovasi dan pengembangan teknologi perangkat telekomunikasi berupa teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module). Teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) yang digunakan pada perangkat terminal pelanggan layanan telekomunikasi melalui jaringan bergerak seluler dan jaringan bergerak satelit memiliki kemampuan memfasilitasi kemudahan akses layanan telekomunikasi kepada pelanggan, termasuk untuk mendorong penetrasi layanan sistem komunikasi data dari mesin ke mesin (machine to machine) dan internet untuk segala (internet of things).Dalam pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi, Menteri Komunikasi dan Digital berwenang menetapkan kebijakan dan pengaturan sebagai landasan hukum serta melakukan pengawasan dan pengendalian pemanfaatan teknologi modul identitas pelanggan melekat (embedded subscriber identity module) dalam penyelenggaraan telekomunikasi.Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMINFO No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pemanfaatan Teknologi Modul Identitas Pelanggan Melekat (Embedded Subscriber Identity Module) dalam Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggaraan Telekomunikasi yang memanfaatkan teknologi eSIM dapat dilaksanakan oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang memanfaatkan teknologi eSIM wajib salah satunya yaitu menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning untuk penggunaan Nomor IMSI lokal dan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning terkait pemasangan Profil eSIM pada Perangkat Konsumen, Perangkat IoT, dan Perangkat M2M. Sistem Provisioning terdiri atas spesifikasi yaitu sistem proprietary dan Global System for Mobile Communication Association (GSMA). Pelanggan yang menggunakan Nomor MSISDN berbasis eSIM wajib mematuhi ketentuan Registrasi Pelanggan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Peraturan Menteri ini. Pengawasan dan pengendalian meliputi monitoring dan evaluasi dan pengenaan sanksi administratif.

CATATAN :

-

Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang telah memanfaatkan teknologi eSIM sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Pihak Lain yang telah menyediakan dan mengoperasikan Sistem Provisioning sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit yang menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat menggunakan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sampai Nomor MSISDN tidak aktif. Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Satelit wajib melaporkan penggunaan Nomor MSISDN untuk Perangkat M2M dan Perangkat IoT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 11 April 2025Lamp : 12 hlm.