Abstrak

Abstrak

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS SATELIT

2025

PERMENKOMINFO NO. 3, BN 2025/NO. 196, 51 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

ABSTRAK :

-

Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan dinamika bisnis yang sangat pesat, perlu mengganti PERMENKOMINFO Nomor 21 Tahun 2014 karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan PERMENKOMDIGI tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.

  -

Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 53 Tahun 2000; PP No. 46 Tahun 2021; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan/atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio. Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat massa Satelit. Spektrum Frekuensi Radio (SFR) adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu. Penggunaan pita frekuensi radio untuk dinas Satelit dilaksanakan sesuai dengan perencanaan SFR Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Penggunaan SFR untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penyelenggaraan Penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan Satelit atau Konstelasi Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal. Permohonan untuk mendapatkan ISR angkasa disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini. ISR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. Pemegang ISR angkasa dan/atau ISR Stasiun Bumi dapat melakukan perubahan data administrasi ISR dan/atau data parameter teknis ISR. Pemegang ISR angkasa dapat melakukan perubahan data Stasiun Bumi. Setiap Stasiun Bumi harus memiliki tanda pengenal. Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pengoperasian Stasiun Bumi yang menggunakan Satelit Asing selain harus memenuhi ketentuan Hak Labuh Satelit, juga harus memenuhi ketentuan ISR. Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit harus berdasarkan Filing Satelit dan memenuhi ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations). Pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU dikenai biaya Filing Satelit (cost recovery) yang besarannya ditetapkan oleh ITU. Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah Filing Satelit Indonesia dipublikasikan oleh ITU. Direktur Jenderal melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations). Dalam hal diperlukan adanya Koordinasi Satelit antar Pengelola Filing Satelit Indonesia, diberlakukan prinsip Koordinasi Satelit yang diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Pengelola Filing Satelit Indonesia lain, Pemilik Satelit, atau calon Pemilik Satelit untuk pengadaan Satelit. Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan kerja sama untuk pengadaan Satelit. Dalam hal permohonan kerja sama disetujui, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit atau calon Pemilik Satelit berhak menempatkan dan mengoperasikan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit yang telah ditetapkan dalam Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia. Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan peluncuran Satelit. Pemilik Satelit harus mendaftarkan Satelit kepada instansi pemerintah yang membidangi urusan antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal Satelit Indonesia telah mencapai akhir Masa Pakai Satelit, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus membuang Satelit Indonesia dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit). Dalam hal tidak ada Satelit yang ditempatkan di slot/lokasi Orbit Satelit yang menggunakan Filing Satelit Indonesia yang telah di bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU), Menteri dapat mengajukan permintaan penundaan (suspension) penggunaan Filing Satelit Indonesia ke ITU sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations). Pengelola Filing Satelit Indonesia harus menyampaikan laporan penggunaan Filing Satelit Indonesia setiap tahun kepada Direktur Jenderal. Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU) kepada ITU melalui Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia. Filing Satelit Indonesia yang tidak menyelesaikan tahapan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) dapat dihapus oleh ITU. Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk dinas Satelit dan Orbit Satelit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Pengenaan sanksi administratif ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN :

-

-Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 32 Tahun 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.-Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 13 Maret 2025. -Lamp : 15 hlm.