Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
Nomor Peraturan 3
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 07-03-2025  /  13-03-2025
Sumber BN 2025 (196): 66 hlm.
Subjek SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS SATELIT
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:

PERMENKOMINFO No. 21 Tahun 2014

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM KOMDIGI
Bidang Hukum Hukum Administrasi Negara
Lampiran