PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK - LINGKUP PUBLIK
2025
PERMENKOMINFO NO. 5, BN 2025/NO. 225, 50 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK LINGKUP PUBLIK
ABSTRAK : |
- |
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 81 ayat (4), Pasal 89, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) PP No. 71 Tahun 2019, serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 39 Tahun 2019; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain. Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau Institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik. Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan Data Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; tata kelola dan moderasi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik; Pemutusan Akses Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang; penyelenggaraan Nama Domain Instansi; Klasifikasi Data Sesuai Risiko Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik; dan pembinaan dan pengawasan. PSE Lingkup Publik meliputi Instansi dan Institusi. Setiap PSE Lingkup Publik wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik terhadap Sistem Elektronik yang diselenggarakannya. Pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik harus dilakukan oleh pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik. Menteri menerbitkan tanda daftar PSE Lingkup Publik dalam hal pendaftaran atas Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik disetujui. Dalam hal informasi pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik mengalami perubahan, PSE Lingkup Publik melalui pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik wajib melakukan pembaruan isian formulir pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik. Dalam hal Sistem Elektronik sudah tidak digunakan, pejabat pendaftar PSE Lingkup Publik harus menyampaikan surat keterangan yang menyatakan Sistem Elektronik sudah tidak digunakan melalui layanan elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian. Menteri mengenakan sanksi administratif kepada PSE Lingkup Publik yang tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Publik, tidak memenuhi kewajiban, dan/atau telah mempunyai tanda daftar tetapi tidak melaporkan perubahan informasi pendaftaran Sistem Elektronik yang dikelola PSE Lingkup Publik. Menteri berwenang melakukan pemutusan Akses, dan memerintahkan pada PSE Publik untuk melakukan pemutusan Akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. PSE Lingkup Publik wajib melakukan Pemutusan Akses dalam bentuk penghapusan konten (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang berdasarkan perintah Menteri. ISP wajib melakukan Pemutusan Akses dalam bentuk pemblokiran terhadap Sistem Elektronik PSE Lingkup Publik (access blocking) yang diperintahkan oleh Direktur Jenderal untuk diputus aksesnya. ISP wajib menampilkan laman labuh (landing page) dalam melakukan Pemutusan Akses dalam bentuk pemblokiran terhadap Sistem Elektronik (access blocking) bermuatan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang dan/atau memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Permohonan Normalisasi diajukan kepada Direktur Jenderal oleh PSE Lingkup Publik yang diputus akses terhadap Sistem Elektroniknya (access blocking), atau Kementerian atau Lembaga. PSE Lingkup Publik wajib melakukan Klasifikasi Data Sesuai Risiko. PSE Lingkup Publik harus menggunakan Data Terklasifikasi yang menjadi bagian dari daftar data yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi atau kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang satu data Indonesia. PSE Lingkup Publik harus memanfaatkan layanan Komputasi Awan yang diselenggarakan di Pusat Data nasional. Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Sistem Elektronik lingkup publik. |
|
CATATAN : |
- |
-Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 5 Tahun 2015, dan PERMENKOMINFO No. 10 Tahun 2015, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.-Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 25 Maret 2025.-PSE Lingkup Publik yang telah menyelenggarakan Sistem Elektronik sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib melakukan pendaftaran paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.-PSE Lingkup Publik yang menggunakan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebelum Peraturan Menteri ini berlaku harus menggunakan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga yang terdaftar di Kementerian paling lambat:a. 1 (satu) tahun sejak Menteri menerbitkan daftar Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1); atau b. setelah masa kontrak PSE Lingkup Publik dengan Penyedia layanan Komputasi Awan pihak ketiga sebelumnya berakhir. -Lamp : 41 hlm. |