PENCABUTAN - 3 (TIGA) PERMENKOMINFO
2025
PERMENKOMINFO NO. 4, BN 2025/NO. 209, 3 HLM
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PENCABUTAN 3 (TIGA) PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
ABSTRAK : |
- |
Dengan telah diundangkannya PP No. 46 Tahun 2021 dan untuk melaksanakan simplifikasi regulasi mengenai Standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi, perlu mencabut 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemenuhan standar teknis alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Pencabutan 3 (Tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika. |
- |
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025. |
|
- |
Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang terdiri dari: Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 623); Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Wavelength Division Multiplexing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1044); dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Selular Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1156). |
|
CATATAN : |
- |
-Pada saat PERMEN ini mulai berlaku, PERMENKOMINFO No. 15 Tahun 2015, PERMENKOMINFO No. 9 Tahun 2019, PERMENKOMINFO No. 13 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. -Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 20 Maret 2025. -Lamp : - |