Abstrak

Abstrak

PETUNJUK TEKNIS - JABATAN FUNGSIONAL

2025

PERMENKOMDIGI NO. 10, BN 2025 (354): 49 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENATA KELOLA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO, JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI, DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI

ABSTRAK :

-

Untuk pengembangan karier, peningkatan profesionalisme, dan peningkatan kinerja Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penata Kelola Spektrum Frekuensi Radio, Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 39 Tahun 2008; UU No. 9 Tahun 2018; PP No. 69 Tahun 2020; PP No. 46 Tahun 2021; PP No. 43 Tahun 2023; PERPRES No. 22 Tahun 2023; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2021; PERMENKEU No. 177/PMK.02/2021.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat antara lain mengatur tentang kedudukan, tanggung jawab, klasifikasi/rumpun jabatan, kategori, jenjang jabatan, tugas jabatan, ruang lingkup dan hasil kerja. Penyusunan dan uji kompetensi kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat. Penyusunan penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat melalui tahapan perhitungan, pengusulan, verifikasi dan validasi, rekomendasi, dan pelaporan. Peraturan Menteri ini mengatur tentang pengangkatan dalam jabatan, pemberhentian dari jabatan, pengelolaan kinerja dan pengembangan kompetensi, kenaikan pangkat, uji kompentensi, dan organisasi profesi. Setiap Pranata Humas wajib menjadi anggota Ikatan Pranata Hubungan Masyarakat (IPRAHUMAS). Instansi Pembina melakukan pengelolaan sistem informasi, pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Jabatan Fungsional Pranata Humas di seluruh instansi Pemerintah. Ketentuan lampiran 1 daftar kategori hasil kerja dan teknis penghitungan kebutuhan jabatan fungsional pranata.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, 23 Mei 2025 dan ditetapkan pada 19 Mei 2025. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pranata Humas ahli madya yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan magister masih tetap dapat melaksanakan tugas pada jenjang Jabatan Fungsionalnya, serta wajib memiliki ijazah magister paling lambat 15 Oktober 2027 dan jika tidak memiliki ijazah sesuai ketentuan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya. Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, PERMENKOMINFO No. 03/PER/M.KOMINFO/3/2008, PERMENKOMINFO No. 04/PER/M.KOMINFO/3/2008 dan PERMENKOMINFO No. 05/PER/M.KOMINFO/3/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.