Abstrak

Abstrak

SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PENGGUNAAN

2025

PERMENKOMDIGI NO. 17, BN 2025/NO. 1124, 7 HLM

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO PADA PITA FREKUENSI RADIO 2,6 GHZ

ABSTRAK :

-

Untuk melaksanakan program prioritas penataan spektrum frekuensi radio sebagaimana tercantum dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029, perlu dilakukan peningkatan kualitas internet pitalebar (broadband) dengan indikator kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband). Untuk mendukung tercapainya target kecepatan akses internet jaringan pitalebar bergerak (mobile broadband) dibutuhkan penyediaan spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler pada pita frekuensi radio 2,6 GHz, maka perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.

  -

Dasar Hukum Peraturan menteri ini adalah: Pasal 17 ayat (3) UUD 1945; UU No. 36 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PERPRES No. 174 Tahun 2024; PERMENKOMINFO No. 12 Tahun 2022; PERMENKOMDIGI No. 1 Tahun 2025.

  -

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dalam Peraturan Menteri ini mencakup Pita Frekuensi Radio pada rentang frekuensi radio 2500–2690 MHz. Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz digunakan dengan moda Time Division Duplexing (TDD) untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz diberikan dalam bentuk IPFR. IPFR diberikan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan wilayah layanan nasional. Dalam hal pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz mendapatkan hak penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz yang tidak saling berdampingan (non-contiguous), wajib dilakukan Refarming. Pemegang IPFR dapat memilih teknologi sesuai dengan standar telekomunikasi bergerak internasional (international mobile telecommunications). Pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz wajib: menggunakan alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi; membayar biaya hak penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk IPFR; dan memenuhi kewajiban lain, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam rangka mitigasi gangguan yang merugikan (harmful interference), pemegang IPFR pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz melakukan koordinasi dengan: pemegang IPFR lainnya pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz dan/atau Pita Frekuensi Radio lainnya yang menggunakan moda TDD; dan/atau pengguna Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz di wilayah negara lain. Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CATATAN :

-

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 29 Desember 2025.