Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 17 Tahun 2025
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
17
Tahun
2025
Tanggal Penetapan
23-12-2025
Tanggal Pengundangan
29-12-2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber
BN 2025 (1124): 7 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM KOMDIGI
Bidang Hukum
Hukum Administrasi Negara
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PENGGUNAAN
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia