Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 10/PER/M KOMINFO/3/2007,
Dengan berlakunya Peraturn Menteri ini maka PERMENKOMINFO NO. 24/M.KOMINFO/10/2005 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, 27 Maret 2017.
JASA TELEKOMUNIKASI - PENGGUNAAN FITUR BERBAYAR
PERMEN
TU MENTERI