Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025,
Tanggal 13 Maret 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.—Jakarta, 2025.
BN 2025 (196): 66 hlm.
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - DINAS SATELIT
PERMEN
BIRO HUKUM KEMKOMDIGI