Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025,
Tanggal 20 Maret 2025 tentang Pencabutan 3 (tiga) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.—Jakarta, 2025.
PENCABUTAN - 3 (TIGA) PERMENKOMINFO
PERMEN
BIRO HUKUM KOMDIGI