Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025,
Tanggal 25 Maret 2025 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik.—Jakarta, 2025.
BN 2025 (225): 91 hlm.
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK - LINGKUP PUBLIK
PERMEN
BIRO HUKUM KOMDIGI