Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Digital
[
Peraturan Perundang-undangan]
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025,
Tanggal 29 Desember 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 2,6 GHz.—Jakarta, 2025.
BN 2025 (1124): 7 hlm.
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO - PENGGUNAAN
PERMEN
BIRO HUKUM KOMDIGI