bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 berpotensi menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
bahwa berdasarkan kajian teknis, pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelengaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuens Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO 10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) berbasis Netral Teknologi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHz YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz.
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz ditetapkan untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dengan moda TDD.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berbasis netral teknologi dengan cakupan layanan nasional.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
Realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016.
Selama masa realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan Personal Communication System 1900 pada Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tahunan berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz yang telah disesuaikan.
Penyesuaian terhadap hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan netral teknologi dan jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Selama proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 22 TAHUN 2014
TENTANG
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUAAN PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHZ YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHZ
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, penggunaan spektrum frekuensi radio harus sesuai dengan peruntukannya dan tidak saling mengganggu;
bahwa sesuai ketentuan dalamPasal 4 huruf a, huruf c, dan huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, dalam perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio harus memperhatikan upaya mencegah terjadinya saling mengganggu, perkembangan teknologi, dan kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan;
bahwa penggunaan pita frekuensi radio 1.9 GHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 berpotensi menyebabkan gangguan yang merugikan terhadap penggunaan pita frekuensi radio 2.1 GHz yang menerapkan Universal Mobile Telecommunication System;
bahwa berdasarkan kajian teknis, pita frekuensi radio 2.3 GHz dapat digunakan untuk keperluan penyelenggaraan telekomunikasi bergerak seluler;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelengaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi serta Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuens Radio, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO 10/2005 tentang Tata Cara Perizinan dan Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 31 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 2,1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler IMT-2000;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/1/2006 tentang Ketentuan Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 07/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penataan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband);
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 08/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penetapan Pita Frekuensi Radio untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) pada Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 25/PER/M.KOMINFO/ 12/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 29/PER/M.KOMINFO/ 07/2009 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/09/2011 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) berbasis Netral Teknologi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER DAN REALOKASI PENGGUNA PITA FREKUENSI RADIO 1.9 GHz YANG MENERAPKAN PERSONAL COMMUNICATION SYSTEM 1900 KE PITA FREKUENSI RADIO 2.3 GHz.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini yang dimaksud dengan:
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apapun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Pita Frekuensi Radio adalah bagian dari spektrum frekuensi radio yang mempunyai lebar tertentu.
Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler adalah penyelenggaraan jaringan yang melayani telekomunikasi bergerak dengan teknologi seluler di permukaan bumi.
Time Division Duplexing yang selanjutnya disingkat TDD adalah jenis moda telekomunikasi melalui frekuensi radio yang uplink dan downlink-nya berpasangan pada dimensi waktu, sehingga uplink dan downlink menggunakan pita frekuensi radio yang sama.
Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
BAB II
PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 23 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
Pasal 2
Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz ditetapkan untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dengan moda TDD.
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berbasis netral teknologi dengan cakupan layanan nasional.
Pasal 3
Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler di wilayah yang berbatasan dengan negara tetangga atau cakupan layanannya dapat menjangkau negara lain wajib dikoordinasikan dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain yang terkait melalui Direktur Jenderal.
Hasil koordinasi yang dilakukan oleh Direktur Jenderal dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mengikat dan wajib dipatuhi oleh Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
BAB III
REALOKASI
Pasal 4
Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz.
Realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan wajib diselesaikan selambat-lambatnya pada tanggal 14 Desember 2016.
Selama masa realokasi Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz dilarang membangun dan/atau mengembangkan jaringan Personal Communication System 1900 pada Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz.
Pasal 5
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz yang direalokasi dari pita frekuensi radio 1.9 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan izin penggunaan spektrum frekuensi radio berdasarkan Izin Pita Frekuensi Radio.
Pasal 6
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler wajib melakukan koordinasi dengan pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz lainnya sebelum melakukan pembangunan Stasiun Radio untuk menghindari terjadinya gangguan yang merugikan (harmful interference).
BAB IV
BIAYA HAK PENGGUNAAN PITA FREKUENSI RADIO 23 GHz UNTUK KEPERLUAN PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI BERGERAK SELULER
Pasal 7
Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2330 – 2360 MHz untuk keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari biaya izin awal (up-front fee) dan Biaya Hak Penggunaan spektrum frekuensi radio tahunan berdasarkan hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz yang telah disesuaikan.
Penyesuaian terhadap hasil seleksi pita frekuensi radio 2.3 GHz pada rentang frekuensi radio 2360 – 2390 MHz sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan netral teknologi dan jenis Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler.
Pasal 8
Selama proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 dikenakan kewajiban pembayaran Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai realokasi pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan besaran serta mekanisme pembayaran kewajiban Biaya Hak Penggunaan untuk Izin Pita Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ditetapkan dalam Keputusan Menteri tersendiri.
BAB V
BIAYA
Pasal 10
Seluruh biaya dan resiko yang timbul dari proses realokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditanggung oleh pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz pada rentang 1903,125 – 1910 MHz berpasangan dengan 1983,125 – 1990 MHz yang menerapkan Personal Communication System 1900 yang direalokasikan ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 11
Direktur Jenderal melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2014
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2014 tentang Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Telekomunikasi Bergerak Seluler dan Realokasi Pengguna Pita Frekuensi Radio 1.9 GHz yang Menerapkan Personal Communication System 1900 ke Pita Frekuensi Radio 2.3 GHz |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-07-2014 / 23-07-2014 |
Sumber |
BN (1047) : 7 hlm. |
Subjek | PITA FREKUENSI - REALOKASI |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |