PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara.
Penyelenggaraan Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercaantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Jika Pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara dimutasikan atau diganti wajib menyeraahkan seluruh Barang Milik Negara yang dikuasai beserta dokumen dan atau surat-surat kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan suatu Berita Acara Serah Terima. Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR : 02 /PER/M.KOMINFO/ 1 /2012
TENTANG
PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DILINGKUNGAN
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN AKUNTANSI BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Seluruh Satuan Kerja dan Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika wajib menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara.
Pasal 2
Penyelenggaraan Akuntansi Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 3
Ketentuan mengenai Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercaantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Jika Pejabat yang berwenang menyelenggarakan Akuntansi Barang Milik Negara dimutasikan atau diganti wajib menyeraahkan seluruh Barang Milik Negara yang dikuasai beserta dokumen dan atau surat-surat kepemilikannya kepada pejabat yang baru dengan suatu Berita Acara Serah Terima. Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara Kementerian Komunikasi dan Informatika 4
Pasal 5
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 17 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 75
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 02/PER/M.KOMINFO/ 1 /2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 2 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 13-01-2011 / 17-01-2012 |
Sumber |
BN (75) : 53 hlm. |
Subjek | BARANG MILIK NEGARA – PEDOMAN AKUNTANSI |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Mencabut KEPMENKOMINFO No.: 38/KEP/M.KOMINFO/2/2006. Dicabut: |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |