:
:
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD)
Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan pengujian Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 07/PER/M.KOMINFO/03/2012
TENTANG
PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
Mengingat
:
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KARTU CERDAS NIRKONTAK (CONTACTLESS SMART CARD)
Pasal 1
Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib memenuhi persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pelaksanaan pengujian Kartu cerdas nirkontak (Contactless Smart Card) wajib berpedoman pada persyaratan teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Maret 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd ttd
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 334
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM,
D. SUSILO HARTONO
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/PER/M.KOMINFO/03/2012 tentang Persyaratan Teknis Kartu Cerdas Nirkontak (Contactless Smart Card) |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 7 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 14-03-2012 / 20-03-2012 |
Sumber |
BN (334) : 7 hlm. |
Subjek | PERANGKAT KARTU CERDAS NIRKONTAK - PERSYARATAN TEKNIS |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |