Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat

Judul
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2015 tanggal 1 April 2015
Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Nomor
12
Tahun
2015
Tanggal Penetapan
25-03-2015
Tanggal Pengundangan
01-04-2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Sumber

BN (490) : 3 hlm.

Bahasa
Indonesia
Lokasi
BIRO HUKUM
Bidang Hukum
Umum
T.E.U BADAN
Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika Badan Organisasi Pengarang Utama
SUBJEK
HUBUNGAN MASYARAKAT – JABATAN FUNGSIONAL
Peraturan Terkait
Data belum Tersedia
Dokumen Terkait
Data belum Tersedia
Peraturan Pelaksanaan
Data belum Tersedia
Hasil Uji Materi
Data belum Tersedia
Navigasi Pasal

bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;

  8. Peraturan Bersama menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 dan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.

startbatangtubuh

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat merupakan pedoman bagi Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungannya. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Isi Dokumen

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 12 TAHUN 2015
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT



menimbang

bahwa dalam rangka menjamin objektivitas dan kualitas pengangkatan Pejabat Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat, serta untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5949);

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);

  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

  7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat dan Angka Kreditnya;

  8. Peraturan Bersama menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 dan Nomor 39 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pranata Humas dan Angka Kreditnya;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG STANDAR KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA HUBUNGAN MASYARAKAT.

startbatangtubuh

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat merupakan pedoman bagi Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungannya. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 490

[BPHN/161016/HX/RR]

endbatangtubuh

Pasal 1

Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat merupakan pedoman bagi Kementerian, Lembaga Pemerintahan Non Kementerian, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk menentukan kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat di lingkungannya. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Maret 2015

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 April 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY