bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing;
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan ASEAN Framework on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 2003 tentang Tata Cara Saling Pengakuan Hasil Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyusunan Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/7/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/ DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan Indonesia.
Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian.
Balai uji negara asing adalah lembaga uji atau laboratorium uji Mitra MRA yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara Indonesia.
Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk menetapkan persyaratan teknis.
Badan Penetap adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Badan Penetap berwenang untuk mengakui balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authority.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada daftar persyaratan teknis dalam Situs Internet Regulatory Authority.
Pengakuan balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Penetap berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Badan Penetap Mitra MRA kepada Badan Penetap dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Salinan sertifikat penetapan (Certificate of Designation), atau surat penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA beserta ruang lingkup penetapan;
Salinan sertifikat akreditasi, yang menunjukan lingkup akreditasi dan informasi bahwa balai uji tersebut telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir dan persyaratan teknis, serta standar atau spesifikasi yang disebutkan dalam lingkup penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan
Sampel salinan laporan pengujian yang digunakan.
Badan Penetap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim dapat meminta klarifikasi kepada:
Badan Penetap Mitra MRA;
Badan Akreditasi Mitra MRA; atau
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan pengakuan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB).
Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition) yang ditujukan kepada Badan Penetap Mitra MRA, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan dengan lengkap.
Daftar balai uji negara asing yang telah mendapat pengakuan dari Badan Penetap diumumkan melalui Situs Internet Badan Penetap.
Sertifikat pengakuan (Certificate of Recognition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
Badan Penetap dapat melakukan evaluasi terhadap kesinambungan kompetensi Balai Uji dengan memeriksa kualitas laporan hasil uji.
Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Badan Penetap Mitra MRA dapat memperpanjang sertifikat pengakuan.
Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan sertifikat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib:
melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap;
memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai:
perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
perubahan tempat kedudukan;
perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan
memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Balai uji asing yang telah memperoleh pengakuan dapat mengumumkan status pengakuan ini.
Badan penetap melakukan evaluasi ulang dalam hal terdapat perubahan status hukum, status akreditasi, penurunan kualitas dan fasilitas pengujian, atau perubahan lainnya pada balai uji negara asing yang mempengaruhi kesinambungan pemenuhan kesesuaian persyaratan dalam Peraturan Menteri
Pengakuan oleh Badan Penetap pada Balai Uji negara asing ditangguhkan selama evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing dalam hal:
akreditasi Balai Uji telah dicabut oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
diidentifikasi bahwa Balai Uji dimaksud tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau
balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Balai Uji negara asing yang ditangguhkan atau dicabut pengakuannya, dihapus dari daftar Balai Uji negara asing yang diakui oleh Badan Penetap.
Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 16 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Diktum KEDUA huruf a Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi, perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Balai Uji Negara Asing;
mengingat
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2002 tentang Pengesahan ASEAN Framework on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2010 Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 2003 tentang Tata Cara Saling Pengakuan Hasil Uji Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3/P/M.Kominfo/5/2005 tentang Penyusunan Kata Sebutan pada Beberapa Keputusan / Peraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15/PER/M.KOMINFO/7/2011 tentang Penyesuaian Kata Sebutan pada Sejumlah Keputusan dan/atau Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika yang Mengatur Materi Muatan Khusus di bidang Pos dan Telekomunikasi serta Keputusan dan/atau Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi;
Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 537/KEP/M.KOMINFO/10/2011 tentang Penetapan Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika sebagai Badan Penetap (Designating Authority/ DA) dalam Rangka Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk Penerapan Persyaratan Teknis Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
Penilaian kesesuaian adalah setiap kegiatan yang terkait baik langsung maupun tidak langsung dengan penentuan bahwa persyaratan teknis dipenuhi oleh alat dan perangkat telekomunikasi.
Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB) adalah lembaga sertifikasi dan/atau balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Mitra MRA adalah negara lain yang sedang atau akan melakukan saling pengakuan dengan Indonesia.
Mutual Recognition Arrangement (Kesepakatan Saling Pengakuan) yang selanjutnya disingkat MRA adalah kesepakatan antara dua negara atau lebih untuk saling mengakui atau menerima beberapa atau keseluruhan hasil-hasil penilaian kesesuaian.
Balai uji negara asing adalah lembaga uji atau laboratorium uji Mitra MRA yang melakukan pengujian alat dan perangkat telekomunikasi.
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah badan akreditasi dalam wilayah hukum negara Indonesia.
Regulatory Authority adalah institusi yang berwenang untuk menetapkan persyaratan teknis.
Badan Penetap adalah Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Badan Penetap Mitra MRA adalah Badan Penetap yang berkedudukan di wilayah hukum satu negara.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
BAB II
KEWENANGAN BADAN PENETAP
Pasal 2
Badan Penetap berwenang untuk mengakui balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengakuan terhadap hasil penilaian kesesuaian yang dilaksanakan oleh balai uji yang ditetapkan oleh Badan Penetap Mitra MRA berdasarkan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Regulatory Authority.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu kepada daftar persyaratan teknis dalam Situs Internet Regulatory Authority.
BAB III
TATA CARA PENGAKUAN BALAI UJI NEGARA ASING
Pasal 3
Pengakuan balai uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh Badan Penetap berdasarkan surat permohonan yang diajukan oleh Badan Penetap Mitra MRA kepada Badan Penetap dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
Salinan sertifikat penetapan (Certificate of Designation), atau surat penetapan dari Badan Penetap Mitra MRA beserta ruang lingkup penetapan;
Salinan sertifikat akreditasi, yang menunjukan lingkup akreditasi dan informasi bahwa balai uji tersebut telah diakreditasi berdasarkan ISO/IEC 17025 atau revisinya yang termutakhir dan persyaratan teknis, serta standar atau spesifikasi yang disebutkan dalam lingkup penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA; dan
Sampel salinan laporan pengujian yang digunakan.
Pasal 4
Badan Penetap melakukan evaluasi terhadap kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim dapat meminta klarifikasi kepada:
Badan Penetap Mitra MRA;
Badan Akreditasi Mitra MRA; atau
Pasal 5
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Penetap dapat menyetujui atau menolak permohonan pengakuan Balai Uji sebagai Lembaga Penilaian Kesesuaian (Conformity Assessment Body/CAB).
Dalam hal permohonan disetujui, Badan Penetap menerbitkan Sertifikat Pengakuan (Certificate of Recognition) yang ditujukan kepada Badan Penetap Mitra MRA, dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam hal permohonan ditolak, Badan Penetap menerbitkan surat penolakan dengan disertai alasan penolakan.
Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya permohonan dengan lengkap.
Daftar balai uji negara asing yang telah mendapat pengakuan dari Badan Penetap diumumkan melalui Situs Internet Badan Penetap.
Pasal 6
Sertifikat pengakuan (Certificate of Recognition) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) berlaku selama 3 (tiga) tahun atau selama masa laku penetapan oleh Badan Penetap Mitra MRA.
Badan Penetap dapat melakukan evaluasi terhadap kesinambungan kompetensi Balai Uji dengan memeriksa kualitas laporan hasil uji.
Setelah masa laku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, Badan Penetap Mitra MRA dapat memperpanjang sertifikat pengakuan.
Badan Penetap dapat melakukan evaluasi ulang terhadap permohonan perpanjangan sertifikat pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
BAB IV
KEWAJIBAN BALAI UJI ASING YANG TELAH MENDAPAT PENGAKUAN
Pasal 7
Balai Uji negara asing yang telah mendapat pengakuan wajib:
melaksanakan status akreditasi yang diberikan oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
menjamin pengujian alat dan perangkat telekomunikasi dilakukan sesuai dengan prosedur, aturan dan kebijakan dari Badan Penetap;
memberi informasi kepada Badan Penetap melalui Badan Penetap Mitra MRA mengenai:
perubahan status hukum, usaha, organisasi atau akreditasi;
perubahan tempat kedudukan;
perubahan lain yang dapat mempengaruhi kesinambungan kesesuaian dengan setiap kriteria atau persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Penetap; dan
memenuhi persyaratan penetapan lainnya yang ditetapkan oleh Badan Penetap.
BAB V
PENGUMUMAN DAN PENCABUTAN PENGAKUAN
Pasal 8
Balai uji asing yang telah memperoleh pengakuan dapat mengumumkan status pengakuan ini.
Pasal 9
Badan penetap melakukan evaluasi ulang dalam hal terdapat perubahan status hukum, status akreditasi, penurunan kualitas dan fasilitas pengujian, atau perubahan lainnya pada balai uji negara asing yang mempengaruhi kesinambungan pemenuhan kesesuaian persyaratan dalam Peraturan Menteri
Pengakuan oleh Badan Penetap pada Balai Uji negara asing ditangguhkan selama evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 10
Badan Penetap mencabut pengakuan terhadap Balai Uji negara asing dalam hal:
akreditasi Balai Uji telah dicabut oleh Badan Akreditasi yang ditunjuk oleh Badan Penetap Mitra MRA;
diidentifikasi bahwa Balai Uji dimaksud tidak memenuhi kriteria atau persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan/atau
balai uji tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
Pasal 11
Balai Uji negara asing yang ditangguhkan atau dicabut pengakuannya, dihapus dari daftar Balai Uji negara asing yang diakui oleh Badan Penetap.
Pasal 12
Dalam hal pengakuan terhadap balai uji negara asing ditangguhkan atau dicabut, balai uji tersebut harus menghentikan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 242/DIRJEN/2006 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Balai Uji Asing di Lingkup ASEAN dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juni 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd
AMIR SYAMSUDDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 16 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengakuan Balai Uji Negara Asing |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 16 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 25-05-2012 / 07-06-2012 |
Sumber |
BN (578) : 2 hlm. |
Subjek | BALAI UJI NEGARA ASING - PETUNJUK PELAKSANAAN - PENGAKUAN |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut: PERDIRJEN POSTEL No. 242/DIRJEN/2006 |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |