Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio

menimbang

  1. bahwa sesuai denganPasal 24 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pengendali frekuensi radio harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio;

mengingat

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007'

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenalkan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;

  7. Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09/PER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.

Pasal 1

Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio (JFPFR) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi JFPFR di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

Pedoman penyusunan formasi JFPFR sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini_

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 TAHUN 2008
TENTANG
PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO



menimbang

  1. bahwa sesuai denganPasal 24 huruf a Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang jabatan fungsional pengendali frekuensi radio dan angka kreditnya telah ditentukan bahwa untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional pengendali frekuensi radio harus berdasarkan pada formasi jabatan yang telah ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, perlu menetapkan pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio;

mengingat

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2007'

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional PNS;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenalkan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Negeri Sipil;

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;

  5. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil;

  6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
    Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2005;

  7. Keputusan Presiden RI Nomor 31/P Tahun 2007 tentang Pengangkatan Menteri Komunikasi dan Informatika;

  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/27/M.PAN/5/2006 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;

  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/P/M.KOMINFO/4/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Komunikasi dan Informatika;

  10. Peraturan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 09/PER/M.KOMINFO/3/2007 dan Nomor 20A Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio dan Angka Kreditnya;



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENGENDALI FREKUENSI RADIO.

Pasal 1

Pedoman penyusunan formasi jabatan fungsional pengendali frekuensi radio (JFPFR) ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pejabat-pejabat pembina kepegawaian dalam menyusun formasi JFPFR di lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika.

Pasal 2

Pedoman penyusunan formasi JFPFR sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini_

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata kemudian hari terdapat kekeliruan dalam peraturan ini akan dilakukan perbaikan seperlunya.

Ditetapkan di : JAKARTA

Pada tanggal : 14 Juli 2008

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA,

ttd.

MOHAMMAD NUH

Salinan disampaikan kepada Yth. :

1. Sekretaris Jenderal Depkominfo;

2. Inspektur Jenderal Depkominfo;

3. Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi.


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26A/PER/M.KOMINFO/7/2008 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pengendali Frekuensi Radio
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 14-07-2008  /  14-07-2008
Sumber

LL: 2 HLM

Subjek PEDOMAN – JABATAN FUNGSIONAL –PENGENDALI FREKUENSI RADIO
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran