Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika

menimbang

bahwa untuk melaksanakanketentuanPasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan InformatikaKomunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Nomenklatur tentang Pedoman Nomenklatur tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Da erah Bidang Komunikasi dan Informatika erah Bidang Komunikasi dan Informatika ;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  3. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  4. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.

  7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

Pasal 2

  1. Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika berbentuk:

    1. Dinas;

    2. Bidang; dan

    3. Seksi.

  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berbentuk:

    1. Dinas;

    2. Bidang; dan

    3. Seksi.

Pasal 3

  1. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C.

  2. Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil.

  3. Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi utama penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika.

  4. Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi penyelenggaraan urusan dan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, adalah Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi.

Pasal 5

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah Bidang Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinassesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, adalah Seksi Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinassesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf Kedua

Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 7

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, adalah Bidang Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, adalah Seksi Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dan dinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang.

  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga)bidang.

  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua)bidang.

Pasal 12

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 14

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.Paragraf KeduaDinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota

Pasal 15

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang.

  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang.

  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 16

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 17

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 18

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 19

Pembagian dan penjabaran tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota, dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah.

Pasal 21

Tipelogi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

Pasal 23

Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Agustus 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 14 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

menimbang

bahwa untuk melaksanakanketentuanPasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) untuk melaksanakanketentuan Pasal 109 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika Komunikasi dan InformatikaKomunikasi dan Informatika Komunikasi dan Informatika tentang Pedoman Nomenklatur tentang Pedoman Nomenklatur tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Da erah Bidang Komunikasi dan Informatika erah Bidang Komunikasi dan Informatika ;

mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);

  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);

  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

  6. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);

  7. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5348);

  8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);

  9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);

  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 103);



memperhatikan

memutuskan

menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PEDOMAN NOMENKLATUR PERANGKAT DAERAH BIDANG KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

  2. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.

  3. Perangkat Daerah Provinsi adalah unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.

  4. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/walikota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.

  5. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

  6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika.

  7. Dinas adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan provinsi atau kabupaten/kota.

BAB II

BENTUK TIPE NOMENKLATUR DAN PENGGABUNGAN URUSAN

Bagian Kesatu

Bentuk Perangkat Daerah

Pasal 2

  1. Perangkat Daerah Provinsi yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika berbentuk:

    1. Dinas;

    2. Bidang; dan

    3. Seksi.

  2. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah berbentuk:

    1. Dinas;

    2. Bidang; dan

    3. Seksi.

Bagian Kedua

Tipe Perangkat Daerah

Pasal 3

  1. Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C.

  2. Perangkat Daerah tipe A untuk mewadahi beban kerja yang besar, Perangkat Daerah tipe B dengan beban kerja yang sedang, dan Perangkat Daerah tipe C dengan beban kerja yang kecil.

  3. Penentuan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1)berdasarkan hasil pengukuran intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi utama penyelenggaraan urusan bidang komunikasi dan informatika.

  4. Penentuan intensitas penyelenggaraan urusan pemerintahan atau intensitas fungsi penyelenggaraan urusan dan tipe Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Nomenklatur Perangkat Daerah

Pasal 4

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, adalah Dinas Komunikasi dan Informatika provinsi.

Pasal 5

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, adalah Bidang Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinassesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, adalah Seksi Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinassesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf Kedua

Nomenklatur Perangkat Daerah Kabupaten/Kota

Pasal 7

Nomenklatur Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a adalah Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota.

Pasal 8

Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, adalah Bidang Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

Nomenklatur perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, adalah Seksi Komunikasi dan Informatika yang diwadahi dalam Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Keempat

Penggabungan Urusan Bidang Komunikasi dan Informatika

Pasal 10

Dalam hal berdasarkan perhitungan nilai variabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika tidak memenuhi syarat untuk dibentuk dinas Daerah provinsi dan dinas kabupaten/kota sendiri, maka harus digabung dengan urusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III

SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI

Bagian Kesatu

Susunan Organisasi Perangkat Daerah

Pasal 11

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang.

  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga)bidang.

  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua)bidang.

Pasal 12

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 13

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 14

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
    Paragraf Kedua
    Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota

Pasal 15

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe A terdiri atas paling banyak 4 (empat)bidang.

  2. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe B terdiri atas paling banyak 3 (tiga) bidang.

  3. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe C terdiri atas paling banyak 2 (dua) bidang.

Pasal 16

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15ayat (1), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 17

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 3 (tiga) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Pasal 18

  1. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten/Kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang.

  2. Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) subbagian.

  3. Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.

Bagian Kedua

Tugas dan Fungsi

Pasal 19

Pembagian dan penjabaran tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Dinas Kabupaten/Kota, dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi dan tata kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota diatur dengan Peraturan Daerah.

BAB IV

KETENTUAN LAINLAIN

Pasal 21

Tipelogi Dinas hasil penggabungan Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat dinaikkan 1 (satu) tingkat lebih tinggi atau mendapat tambahan 1 (satu) bidang apabila mendapatkan tambahan bidang baru dari Urusan Pemerintahan yang digabungkan.

BAB V

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 22

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota harus menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah bidang komunikasi dan informatika dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkan.

BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 23

Penjabaran tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi dan Kabupaten/Kota tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 24

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Agustus 2016.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Agustus 2016

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

RUDIANTARA



Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 1 September 2016

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 18-08-2016  /  01-09-2016
Sumber

BN (1308) LL KEMKOMINFO : 11 hlm.

Subjek PERANGKAT DAERAH – PEDOMAN NOMENKLATUR
Status Peraturan Berlaku

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran