PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Kelas jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Seluruh ketentuan mengenai peta jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dimaknai sebagai kelas jabatan.
Penyesuaian terhadap kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 2016
TENTANG
KELAS JABATAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Kelas jabatan pimpinan tinggi, administrasi, dan fungsional di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Seluruh ketentuan mengenai peta jabatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1303 Tahun 2013 tentang Peta Jabatan Kementerian Komunikasi dan Informatika harus dimaknai sebagai kelas jabatan.
Pasal 6
Penyesuaian terhadap kelas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan terhitung mulai tanggal 1 April
Pasal 7
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA B
ERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2084
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22 Tahun 2016 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 22 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 29-12-2016 / 29-12-2016 |
Sumber |
BN (2084) LL Kominfo: 6 hlm. |
Subjek | KELAS JABATAN – KEMENTERIAN KOMUNIKASI INFORMATIKA |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |