`
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2018
TENTANG
AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS
BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
- bahwa berdasarkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 489/K.1/PDP.10.4 Tahun 2015 tentang Penetapan Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Teknis, Lembaga Administrasi Negara memberikan status akreditasi kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai instansi pengakreditasi lembaga pelatihan teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi; SALINAN
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pembinaan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Teknis;
- Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Akreditasi Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1114);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN TEKNIS BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Lembaga Pelatihan Pemerintah yang selanjutnya disebut Lembaga Pelatihan adalah satuan unit organisasi penyelenggara fungsi Pelatihan bagi Aparatur Sipil Negara, baik yang mandiri maupun tidak mandiri pada Instansi Pemerintah.
- Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara.
- Pelatihan Teknis adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan masing-masing.
- Pelatihan Teknis Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Pelatihan Teknis Bidang TIK adalah Pelatihan yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis bidang TIK yang sesuai dengan jenis dan jenjang jabatan Aparatur Sipil Negara.
- Akreditasi Lembaga Pelatihan adalah penilaian kelayakan Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
- Instansi Pembina Pelatihan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi dan penyelenggaraan serta akreditasi lembaga Pelatihan.
- Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Balitbang SDM merupakan instansi pengakreditasi Pelatihan Teknis Bidang TIK.
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi Penyelenggara Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi adalah satuan unit organisasi penyelenggara Pelatihan, baik yang mandiri maupun tidak mandiri, yang mendapatkan pengakuan tertulis dari Balitbang SDM.
- Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan adalah kapasitas sumber daya Lembaga Pelatihan pada Lembaga Pelatihan yang dipergunakan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
- Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan adalah proses pengelolaan sumber daya Lembaga Pelatihan dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
- Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang Pegawai Negeri Sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap-perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya.
- Sistem Informasi Pelatihan Aparatur dan Akreditasi Lembaga Pelatihan Teknis di Bidang TIK yang selanjutnya disebut Sidatik adalah sistem informasi berbasis teknologi informasi untuk mendukung efektivitas pengakreditasian Lembaga Pelatihan.
- Pengelola Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara fungsional merencanakan, melaksanakan, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi program Pelatihan dengan mengacu kepada pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM dan Instansi Pembina Pelatihan.
- Penyelenggara Pelatihan adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang melaksanakan dukungan administratif penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
- Pemutakhir Data Sidatik adalah Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Pelatihan yang secara teknis memutakhirkan data Pelatihan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Balitbang SDM.
- Fasilitas Pelatihan adalah alat kelengkapan yang berupa sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis di Bidang TIK.
- Penjamin Mutu Lembaga Pelatihan yang selanjutnya disebut Penjamin Mutu adalah Aparatur Sipil Negara yang memiliki kemampuan melaksanakan penjaminan terhadap mutu Pelatihan pada Lembaga Pelatihan.
- Asesor adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan verifikasi Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
- Sekretariat Akreditasi adalah unit yang menyelenggarakan tugas dan fungsi administrasi Akreditasi Lembaga Pelatihan pada Balitbang SDM.
- Penilai Akreditasi yang selanjutnya disebut Penilai adalah Aparatur Sipil Negara yang melakukan validasi atas pelaksanaan tugas Asesor, yang pelaksanaannya dapat melibatkan praktisi.
Pasal 2
Akreditasi Lembaga Pelatihan bertujuan untuk memberikan penjaminan kelayakan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK yang dilakukan melalui serangkaian penilaian terhadap Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan.
Pasal 3
Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam SDM.
Pasal 4
- Dalam melakukan Akreditasi Lembaga Pelatihan, Balitbang SDM berkewajiban sebagai berikut:
a. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan akreditasi;
b. menyusun standar kompetensi Asesor;
c. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah yang menaungi Lembaga Pelatihan;
d. melakukan akreditasi; dan
e. melakukan monitoring dan evaluasi berdasarkan hasil evaluasi.
- Balitbang SDM berwenang memberikan dan mencabut akreditasi terhadap Lembaga Pelatihan Bidang TIK.
Pasal 5
- Akreditasi Lembaga Pelatihan dilaksanakan terhadap:
a. Lembaga Pelatihan mandiri; atau
b. Lembaga Pelatihan tidak mandiri.
- Lembaga Pelatihan Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan unit organisasi yang mempunyai tugas, fungsi, dan wewenang yang berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan Program Pelatihan.
- Lembaga Pelatihan Tidak Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan bagian unit organisasi yang mempunyai sebagian tugas, fungsi, dan wewenang yang tidak berdiri sendiri dalam merencanakan dan menyelenggarakan program Pelatihan.
BAB II
UNSUR AKREDITASI LEMBAGA PELATIHAN
Bagian Kesatu
Unsur Akreditasi
Pasal 6
Akreditasi Lembaga Pelatihan dilakukan melalui pemberian penilaian terhadap:
- Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan; dan
- Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatiha
Bagian Kedua
Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan
Pasal 7
Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a terdiri atas sub unsur sebagai berikut:
- kelembagaan Pelatihan;
- tenaga Pelatihan;
- rencana strategis;
- penjaminan pembiayaan;
- Fasilitas Pelatihan; dan
- penjaminan mut
Pasal 8
Sub unsur kelembagaan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan kedudukan Lembaga Pelatihan dalam struktur organisasi kementerian/ lembaga/ pemerintah daerah.
Pasal 9
Sub unsur tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam komponen sebagai berikut;
- Pengelola Pelatihan;
- Penyelenggara Pelatihan;
- Tenaga Pengajar; dan
- Pemutakhir Data Sidati
Pasal 10
Sub unsur rencana strategis sebagaimana dimaksud dalam dan berkesinambungan yang disusun oleh organisasi yang terkait dengan penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK untuk kurun waktu 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun.
Pasal 11
Sub unsur penjaminan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d merupakan ketersediaan anggaran dan pengelolaan anggaran dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
- Sub unsur Fasilitas Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e terdiri atas komponen sebagai berikut:
a. sarana Pelatihan yang merupakan barang bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK; dan
b. prasarana Pelatihan yang merupakan barang tidak bergerak yang dipergunakan dalam menunjang penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK.
- Fasilitas Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
- Sub unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1.
- Penjamin Mutu melaksanakan proses penjaminan penerapan standar penyelenggaraan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Anggota Penjamin Mutu berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang. Bagian Ketiga Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan
Pasal 14
Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b terdiri atas sub unsur sebagai berikut:
- kurikulum program; dan
- pengelolaan progra
Pasal 15
- Sub unsur kurikulum program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a merupakan kurikulum Pelatihan Teknis Bidang TIK.
- Kurikulum program Pelatihan Teknis Bidang TIK merupakan kesesuaian antara struktur mata Pelatihan dengan kompetensi bidang TIK yang akan dibangun dalam Pelatihan.
Pasal 16
Sub unsur pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b terdiri atas komponen sebagai berikut:
- perencanaan penyelenggaraan Pelatihan;
- penyelenggaraan Pelatihan;
- monitoring dan evaluasi Pelatihan; dan
- hasil penyelenggaraan Pelatiha
BAB III
PEMBOBOTAN DAN PENILAIAN
Pasal 17
- Pembobotan Unsur Akreditasi sebagai berikut:
a. Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
b. Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan sebesar 50% (lima puluh persen).
- Rincian pembobotan unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Penilaian dan kriteria penilaian atas unsur dan sub unsur serta komponen akreditasi tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TIM DAN PROSEDUR AKREDITASI
Bagian Kesatu Tim Akreditasi
Pasal 19
- Akreditasi dilakukan oleh tim akreditasi yang ditetapkan oleh Kepala Balitbang SDM.
- Tim akreditasi terdiri atas Asesor, Penilai, dan Sekretariat Akreditasi.
Pasal 20
- Asesor wajib memenuhi standar kompetensi untuk melakukan verifikasi unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi kapasitas organisasi Lembaga Pelatihan, serta program Pelatihan dan pengelolaan program.
- Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala Balitbang SDM.
- Asesor bertugas:
a. mengumpulkan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
b. meneliti dan melakukan verifikasi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
c. menilai data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
d. menyusun laporan hasil penilaian akreditasi; dan
e. menyampaikan laporan hasil penilaian pada Sekretariat Akreditasi.
- Asesor berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Pasal 21
- Penilai bertugas melakukan validasi melalui penilaian pelaksanaan tugas Asesor, memutuskan hasil akhir penilaian akreditasi dan menyampaikan hasil akreditasi Lembaga Pelatihan kepada ketua tim akreditasi.
- Ketua tim akreditasi mengusulkan hasil penilaian akreditasi kepada Kepala Balitbang SDM.
- Penilai berjumlah ganjil paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang.
Pasal 22
- Sekretariat Akreditasi bertugas memberikan bantuan administratif dalam menunjang kelancaran proses pelaksanaan akreditasi dan menyediakan berbagai data, informasi, dan laporan akreditasi untuk kebutuhan penanganan pengaduan dan tindak lanjut akreditasi.
- Sekretariat Akreditasi berjumlah paling sedikit 3 (tiga) orang.
Bagian Kedua
Prosedur Akreditasi
Pasal 23
- Prosedur akreditasi dilakukan sebagai berikut:
a. pimpinan Lembaga Pelatihan mengajukan permohonan Akreditasi Lembaga Pelatihan kepada Kepala Balitbang SDM secara offline atau secara online melalui Sidatik;
b. Kepala Balitbang SDM cq Sekretariat Akreditasi memberikan persetujuan permohonan Akreditasi Lembaga Pelatihan kepada pimpinan Lembaga Pelatihan untuk melengkapi data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
c. pimpinan Lembaga Pelatihan mengunggah kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi secara online melalui Sidatik;
d. Sekretariat Akreditasi memeriksa dan meneliti kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi;
e. apabila data tidak lengkap terkait unsur, sub unsur, dan/atau komponen akreditasi, maka Sekretariat Akreditasi memberitahukan secara online kepada pimpinan Lembaga Pelatihan untuk melengkapi;
f. Sekretariat Akreditasi meneruskan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi yang telah lengkap dan memenuhi syarat kepada Asesor;
g. Asesor melakukan penelitian dan penilaian terhadap data terkait unsur, sub unsur dan komponen akreditasi;
h. Asesor dan Sekretariat Akreditasi melaksanakan visitasi kepada Lembaga Pelatihan untuk melakukan verifikasi data, melengkapi kesesuaian data, dan memberikan laporan penilaian sementara tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan kepada tim akreditasi;
i. Tim akreditasi melaksanakan rapat penilaian akreditasi;
j. Ketua tim akreditasi menyampaikan laporan hasil penilaian akreditasi Lembaga Pelatihan kepada Kepala Balitbang SDM; dan
k. Kepala Balitbang SDM menetapkan tingkat kelayakan Lembaga Pelatihan dalam Keputusan dan Sertifikat Akreditasi.
- Prosedur akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pengunggahan kelengkapan data terkait unsur, sub unsur, dan komponen akreditasi secara online.
BAB V
PENETAPAN DAN MASA BERLAKU
SERTIFIKAT AKREDITASI
Pasal 24
- Akreditasi Lembaga Pelatihan dilakukan berdasarkan hasil penilaian secara kumulatif atas Unsur Organisasi Lembaga Pelatihan dan Unsur Program Pelatihan dan Pengelolaan Program Pelatihan sesuai dengan bobot masing-masing.
- Penetapan Akreditasi Lembaga Pelatihan dapat dilakukan apabila masing-masing unsur akreditasi memiliki nilai paling rendah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol).
- Lembaga Pelatihan yang nilai total akreditasinya 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) atau lebih dinyatakan layak, dan akan ditetapkan secara tertulis dalam Keputusan Kepala Balitbang SDM dan diberikan Sertifikat Akreditasi oleh Kepala Balitbang SDM.
- Lembaga Pelatihan yang nilai akreditasinya di bawah 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) dinyatakan tidak layak dan akan diberitahukan secara tertulis oleh Kepala Balitbang SDM kepada pimpinan Lembaga Pelatihan yang bersangkutan.
- Kategori nilai kelayakan Akreditasi Lembaga Pelatihan terdiri atas:
a. kategori A untuk rentang nilai antara 91,00 (sembilan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 100 (seratus);
b. kategori B untuk rentang nilai antara 81,00 (delapan puluh satu koma nol nol) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); dan
c. kategori C untuk rentang nilai antara 71,00 (tujuh puluh satu koma nol nol) sampai dengan 80,99 (delapan puluh koma sembilan puluh sembilan).
Pasal 25
- Masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan, sebagai berikut:
a. 5 (lima) tahun untuk kategori A;
b. 3 (tiga) tahun untuk kategori B; dan
c. 2 (dua) tahun untuk kategori C.
- Apabila masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berakhir, Lembaga Pelatihan yang bersangkutan dapat mengajukan perpanjangan melalui proses Akreditasi Lembaga Pelatihan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhir masa berlaku sertifikat Akreditasi Lembaga Pelatihan.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
LEMBAGA PELATIHAN TERAKREDITASI
Pasal 26
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi berhak menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sebagaimana ditetapkan dalam keputusan dan sertifikat akreditasi.
- Lembaga Pelatihan Terakreditasi berkewajiban menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan Pelatihan.
BAB VII
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 27
- Badan Litbang SDM melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi sesuai dengan kebutuhan.
- Dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Balitbang SDM dapat mengacu pada:
a. laporan pelaksanaan akreditasi yang disampaikan oleh tim akreditasi;
b. data organisasi pada Sidatik;
c. hasil pemantauan langsung terhadap Lembaga Pelatihan Terakreditasi; atau
d. laporan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
- Apabila dalam monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditemukan adanya ketidaklayakan Lembaga Pelatihan Terakreditasi dalam menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK, Kepala Balitbang SDM memberikan teguran pertama secara tertulis untuk melakukan perbaikan.
- Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran pertama secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak ada perbaikan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi, Kepala Balitbang SDM memberikan teguran kedua secara tertulis.
- Apabila dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak teguran kedua secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tidak ada perbaikan dari Lembaga Pelatihan Terakreditasi, dapat menurunkan kategori nilai kelayakan akreditasi sebagai Lembaga Pelatihan Terakreditasi atau sertifikat akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut, dengan kriteria tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Dalam hal sertifikat akreditasi Lembaga Pelatihan dicabut, Lembaga Pelatihan tidak memiliki kewenangan menyelenggarakan Pelatihan Teknis Bidang TIK bagi Aparatur Sipil Negara.
BAB VIII
PENGADUAN PELAKSANAAN AKREDITASI
Pasal 28
- Lembaga Pelatihan yang tidak puas dengan pelayanan akreditasi dapat mengadukan proses akreditasi dan/atau hasil akreditasi kepada pimpinan Balitbang SDM.
- Pengaduan disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah mendapatkan Keputusan dari pimpinan Balitbang SDM tentang kelayakan Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
- Apabila dalam kurun waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak ada pengaduan kepada Badan Litbang SDM maka Lembaga Pelatihan dianggap telah menerima hasil akreditasi Lembaga Pelatihan Terakreditasi.
- Prosedur penanganan pengaduan akreditasi, sebagai berikut:
a. Lembaga Pelatihan menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada pimpinan Balitbang SDM;
b. Pimpinan Balitbang SDM membentuk tim audit akreditasi untuk mengumpulkan bukti yang relevan terhadap pelaksanaan proses akreditasi;
c. hasil audit pelaksanaan akreditasi disampaikan kepada pimpinan Balitbang SDM;
d. Pimpinan Balitbang SDM mengambil keputusan terhadap pengaduan proses atau hasil akreditasi; dan
e. Pimpinan Balitbang SDM menyampaikan keputusan atas pengaduan kepada pimpinan Lembaga Pelatihan terkait.
- Keputusan pimpinan Balitbang SDM sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf d dapat mempengaruhi penilaian akreditasi sebagai berikut:
a. apabila pengaduan terbukti, proses atau hasil akreditasi akan ditinjau ulang; dan
b. apabila pengaduan tidak terbukti, proses atau hasil akreditasi dilanjutkan.
BAB IX
AUDIT AKREDITASI
Pasal 29
- Kepala Balitbang SDM membentuk tim audit akreditasi untuk melaksanakan audit terhadap pelaksanaan akreditasi.
- Tim audit akreditasi terdiri atas inspektorat pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan unsur lain yang ditunjuk oleh Kepala Balitbang SDM.
- Dalam melaksanakan audit, tim audit akreditasi bekerja sesuai dengan kebutuhan.
- Laporan hasil audit disampaikan Kepala Balitbang SDM sebagai bahan pengambilan keputusan untuk penyempurnaan sistem akreditasi.
BAB X
PENUTUP
Pasal 30
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Februari 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 April 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 510
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari