PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 2018
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI
DAN ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi, Pasal 42 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Pasal 2 Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi;
Mengingat
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5258);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
- Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 04/PER/M.KOMINFO/03/2011 tentang Organisasi dan Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 200);
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 201);
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi dan Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1494);
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENGUJI DAN ASISTEN PENGUJI PERANGKAT TELEKOMUNIKASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
- Jabatan Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
- Jabatan Fungsional Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
- Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
- Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan kegiatan Penguji Perangkat Telekomunikasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum melalui pengukuran.
- Persiapan Pengujian Perangkat Telekomunikasi adalah persiapan penilaian kesesuaian karakteristik alat dan perangkat telekomunikasi terhadap persyaratan teknis yang berlaku melalui pengukuran.
- Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
- Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan membantu menilai kinerja Pejabat Fungsional Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
- Penilaian Angka Kredit Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi adalah proses evaluasi dan verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penilai terhadap Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) yang diusulkan sebagai bahan penetapan angka kredit prestasi yang dicapai Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah pengakuan formal secara tertulis oleh pejabat yang berwenang terhadap angka kredit Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dan setelah dilakukan penilaian. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum
- Tingkat Kesulitan 1 sampai dengan Tingkat Kesulitan 5 adalah tingkatan pertama sampai dengan tingkatan kelima dari pelaksanaan proses pengujian yang dilihat berdasarkan adanya tingkat resiko pengujian, penggunaan Alat Ukur didasarkan dengan perkembangan teknologi, lama waktu pemrosesan Sampel Uji, dan banyaknya item/parameter pengujian.
- Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukkan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukur yang mampu telusur ke standar nasional maupun internasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional dan bahan-bahan acuan yang telah tersertifikasi.
- Kalibrasi Antara adalah kegiatan Kalibrasi yang dilakukan pada selang waktu Kalibrasi terakhir dan rencana Kalibrasi berikutnya.
- Alat Ukur adalah alat yang digunakan untuk melakukan pengukuran kesesuaian nilai Sampel Uji dengan standar/acuan teknis.
- Ketidakpastian Pengukuran adalah suatu parameter yang berhubungan dengan hasil pengukuran yang mengkarakteristikkan (memberikan sifat) penyebaran nilai-nilai layak yang dikaitkan pada besaran ukur.
- Metode Pengujian adalah cara atau teknik untuk melakukan pengujian.
- Laporan Hasil Uji yang selanjutnya disingkat LHU adalah dokumen yang berisi hasil pengukuran yang dilakukan sesuai dengan standar/acuan teknis.
- Verifikasi Dokumen dan Teknis adalah kegiatan pengecekan dokumen dan Sampel Uji untuk menilai kesiapan Sampel Uji diukur.
- Sampel Uji adalah alat dan/atau perangkat yang diukur dan dinilai kesesuaiannya dengan standar/acuan teknis.
- Artefak adalah alat dan/atau perangkat yang diukur dan https://id.wikipedia.org/wiki/Alat_ukur https://id.wikipedia.org/wiki/Alat_ukur https://id.wikipedia.org/wiki/Standar https://id.wikipedia.org/wiki/Standar https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Standar_nasional&action=edit&redlink=1 https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Standar_nasional&action=edit&redlink=1 https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_internasional https://id.wikipedia.org/wiki/Standar_internasional Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum dinilai kesesuaiannya dengan standar/acuan teknis yang digunakan sebagai Sample Uji acuan.
- Audit Internal adalah suatu proses sistematis yang digunakan untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian persyaratan sesuai dengan ISO/IEC 17025
- Uji Banding adalah suatu program untuk melakukan evaluasi kinerja laboratorium Kalibrasi/pengujian terhadap kriteria yang telah ditetapkan sesuai kompetensinya.
- Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disingkat BBPPT adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
- Instansi Pembina adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 2
Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan Pengujian Perangkat Telekomunikasi dan Kalibrasi Alat Ukur harus sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 3
- Pengisian Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam kebutuhan. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum
- Penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
- Pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. penyesuaian/inpassing.
- Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan dari calon PNS.
- Perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b merupakan pengangkatan dari PNS jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Penguji atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c merupakan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penguji atau Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi untuk memenuhi kebutuhan organisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
- Tata cara pelaksanaan, pengendalian dan pemantauan masa penyesuaian/inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat 4 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
- Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai berikut: Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya/Ahi Madya yang membidangi Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk Angka Kredit bagi Penguji Perangkat Telekomunikasi Madya/Ahli Madya di lingkungan BBPPT; dan
b. Kepala BBPPT untuk Angka Kredit bagi Penguji Pertama/Ahli Pertama, Penguji Muda/Ahli Muda dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi.
- Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat 1 melalui penilaian dibantu oleh Tim Penilai sebagai berikut:
a. Tim Penilai kementerian bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a; dan
b. Tim Penilai BBPPT bagi kepala BBPPT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b.
- Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi dalam melaksanakan kegiatan Pengujian Perangkat Telekomunikasi Dan Kalibrasi Alat Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melakukan Uraian Tugas tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
- Dalam Uraian Tugas Pengujian Perangkat Telekomunikasi Dan Kalibrasi Alat Ukur sebagaimana dimaksud dalam Tingkat Kesulitan 5. Karowai Sekditjen SDPPI Kabalai Uji Karokum
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pengujian Tingkat Kesulitan 1 sampai dengan Tingkat Kesulitan 5 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditetapkan oleh Kepala BBPPT.
Pasal 8
Jabatan Fungsional Penguji dan Asisten Penguji Perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang tidak mencapai sasaran kinerja akhir tahun diberikan sanksi administratif berupa hukuman disiplin dan pengurangan tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Agustus 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN IFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Agustus 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1117
Salinan sesuai dengan aslinya
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Kepala Biro Hukum,
Bertiana Sari