PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2018
TENTANG
RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN)
TELEKOMUNIKASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.
Pasal 1
Menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.
Pasal 3
Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 5
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 September 2018
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. RUDIANTARA
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL P
ERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1396
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 14 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 21-09-2018 / 02-10-2018 |
Sumber |
BN (1372): 6 hlm. |
Subjek | TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) |
Status Peraturan |
Berlaku
Keterangan Mencabut:
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |