Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional

Menimbang

  1. bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera;
  2. bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang implementatif dan efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang sistematis, sederhana, dan komprehensif; SALINAN
  3. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014, perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/5/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; dan
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 770 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 14 TAHUN 2018

TENTANG

RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN)

TELEKOMUNIKASI NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

  1. bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional memegang peran yang cukup penting dan strategis dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang berkualitas, berorientasi pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, tertib, bertanggung jawab, dan bersinergi dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional yang adil, makmur, dan sejahtera;
  2. bahwa rencana dasar teknis telekomunikasi nasional dijadikan dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan telekomunikasi, oleh karenanya dalam upaya mewujudkan rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang implementatif dan efektif, perlu disusun rencana dasar teknis telekomunikasi nasional yang sistematis, sederhana, dan komprehensif; SALINAN
  3. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014, perlu disempurnakan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan penyelenggaraan telekomunikasi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6215);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 96);
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1019);
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bidang Komunikasi dan Informatika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1041);

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN) TELEKOMUNIKASI NASIONAL.

Pasal 1

Menetapkan Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 2

Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan panduan teknis untuk perencanaan, pembangunan, dan pengoperasian telekomunikasi yang wajib menjadi pedoman bagi setiap penyelenggara telekomunikasi di Indonesia.

Pasal 3

Penyelenggara yang menggunakan Kode Akses Pusat Panggilan Informasi (Call Center) 150(A)XYZ tetap dapat menggunakan Kode Akses yang telah ditetapkan dengan ketentuan wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Pasal 4

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

  1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/5/2005 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/P/M.KOMINFO/5/2006 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  5. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 43/P/M.KOMINFO/12/2007 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional;
  7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 09/PER/M.KOMINFO/06/2010 tentang Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional; dan
  8. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 770 Tahun 2014), dicabut dan dinyatakan tidak berlak

Pasal 5

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 21 September 2018

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd. RUDIANTARA

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL P
ERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd. WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1396


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis (Fundamental Technical Plan) Telekomunikasi Nasional
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 21-09-2018  /  02-10-2018
Sumber

BN (1372): 6 hlm.

Subjek TELEKOMUNIKASI NASIONAL – RENCANA DASAR TEKNIS (FUNDAMENTAL TECHNICAL PLAN)
Status Peraturan Berlaku

Keterangan
Mencabut:
  1. KEPMENHUB No. KM. 4 Tahun 2001
  2. KEPMENHUB No. 28 Tahun 2004
  3. PERMENKOMINFO No. 06/P/M.KOMINFO/5/2005
  4. PERMENKOMINFO No. 13/P/M.KOMINFO/5/2006
  5. PERMENKOMINFO No. 43/P/M.KOMINFO/12/2007
  6. PERMENKOMINFO No. 3A/PER/M.KOMINFO/04/2008
  7. PERMENKOMINFO No. 09/PER/M.KOMINFO/06/2010
  8. PERMENKOMINFO No. 17 Tahun 2014
Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran