PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2012
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
Mengingat
Memutuskan
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Pasal 1
Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
Pasal 2
Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 3
Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan Di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1224
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 42 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 28-11-2012 / 06-12-2012 |
Sumber |
BN (1224) : 44 hlm. |
Subjek | PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA – PETUNJUK PELAKSANAAN |
Status Peraturan |
Tidak Berlaku
Keterangan Mencabut PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 Dicabut |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |