Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika

Menimbang

  1. bahwa untuk terselenggaranya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597); SALINAN
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tantang kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.6/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frequensi Radio;
  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 42 TAHUN 2012

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA

DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

  1. bahwa untuk terselenggaranya tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 05, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46090) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2008, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4597); SALINAN
  5. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tantang kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.6/2007 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 171/PMK.05/2007 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan dan Pelatihan Ahli Multi Media;
  10. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19/PER/M.KOMINFO/4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Penerangan;
  11. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi;
  12. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21/PER/M.KOMINFO/ 4/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Monumen Pers Nasional;
  13. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 22/PER/M.KOMINFO/6/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika;
  14. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 18/PER/M.KOMINFO/11/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika;
  16. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 03/PER/M.KOMINFO/3/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frequensi Radio;
  17. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/1/2012 tentang Pedoman Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;

Memutuskan

Menetapkan

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.

Pasal 1

Menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.

Pasal 2

Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan tersebut Pasal 1 menjadi pedoman dalam melaksanakan penghapusan Barang Milik Negara, bagi para Pimpinan Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Pasal 3

Dengan terbitnya Peraturan Menteri ini maka Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13/PER/M.KOMINFO/2/2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Nopember 2012
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd TIFATUL SEMBIRING
 

Diundangkan Di Jakarta
Pada tanggal 6 Desember 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1224


Meta Keterangan
Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 42 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika
T.E.U. Badan/Pengarang Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 42
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Menteri
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan PERMEN
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan 28-11-2012  /  06-12-2012
Sumber

BN (1224) : 44 hlm.

Subjek PENGHAPUSAN BARANG MILIK NEGARA – PETUNJUK PELAKSANAAN
Status Peraturan Tidak Berlaku

Keterangan

Mencabut

PERMENKOMINFO No. 13/PER/M.KOMINFO/2/2009

Dicabut

PERMENKOMINFO No. 18 Tahun 2018

Bahasa Indonesia
Lokasi BIRO HUKUM
Bidang Hukum -
Lampiran