bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut JDIH Kemkominfo adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemkominfo.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemkominfo; dan
meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
JDIH Kemkominfo merupakan Anggota JDIHN.
JDIH Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika;
pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain:
1) mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Kemkominfo;
2) menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan
3) mencetak dalam bentuk buku.
pendayagunaan Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemkominfo;
pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemkominfo setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
JDIH Kemkominfo dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
JDIH Kemkominfo dikelola oleh Tim Pengelola JDIH Kemkominfo.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pembina;
Pengarah;
Penanggung jawab;
Ketua;
Sekretaris;
Anggota; dan
Sekretariat.
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur antara lain:
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal;
Pusat Data dan Sarana Informatika, Sekretariat Jenderal;
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Biaya pelaksanaan JDIH Kemkominfo dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG
JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuanPasal 5 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika;
mengingat
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 10/PER/M.KOMINFO/07/2010 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum;
memperhatikan
memutuskan
menetapkan
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA TENTANG JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang selanjutnya disebut JDIH Kemkominfo adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan dan produk hukum selain peraturan perundang-undangan antara lain, putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum adalah kegiatan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi Dokumen Hukum.
Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Pusat JDIHN adalah Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang bertugas melakukan pembinaan, pengembangan, dan monitoring pada Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional yang selanjutnya disebut Anggota JDIHN adalah kementerian negara, sekretariat lembaga negara, lembaga pemerintahan non kementerian, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan Dokumen Hukum, dan perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, serta lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh menteri hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan JDIH Kemkominfo.
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
menjamin terciptanya Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terpadu di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan terintegrasi dengan Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
menjamin ketersediaan dokumen dan informasi hukum yang lengkap dan akurat, serta dapat diakses secara cepat dan mudah;
mengembangkan kerja sama yang efektif dalam rangka penyelenggaraan JDIH Kemkominfo; dan
meningkatkan kualitas pembangunan hukum di bidang komunikasi dan informatika, serta pelayanan kepada publik sebagai salah satu wujud ketatapemerintahan yang baik, transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
BAB II
TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
JDIH Kemkominfo merupakan Anggota JDIHN.
JDIH Kemkominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, JDIH Kemkominfo menyelenggarakan fungsi:
koordinasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pengumpulan dan inventarisasi Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika;
pengolahan, penyimpanan, dan pelestarian Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain:
1) mengunggah (upload) ke dalam website JDIH Kemkominfo;
2) menyimpan dalam bentuk Compact Disc (CD), Digital Video Disc (DVD) dan/atau flash disk; dan
3) mencetak dalam bentuk buku.
pendayagunaan Dokumen Hukum bidang komunikasi dan informatika dengan cara antara lain menyirkulasikan dan mendistribusikan kepada pihak internal maupun eksternal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH Kemkominfo;
pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website Pusat JDIHN dan sesama Anggota JDIHN;
penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika;
pelaksanaan evaluasi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika; dan
penyampaian laporan pelaksanaan JDIH Kemkominfo setiap tahun kepada Pusat JDIHN.
Pasal 5
JDIH Kemkominfo dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berpedoman pada Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum.
BAB III
PENGELOLAAN JDIH KEMKOMINFO
Pasal 6
JDIH Kemkominfo dikelola oleh Tim Pengelola JDIH Kemkominfo.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
Pembina;
Pengarah;
Penanggung jawab;
Ketua;
Sekretaris;
Anggota; dan
Sekretariat.
Keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur antara lain:
Biro Hukum, Sekretariat Jenderal;
Biro Umum, Sekretariat Jenderal;
Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat, Sekretariat Jenderal;
Pusat Data dan Sarana Informatika, Sekretariat Jenderal;
Sekretariat Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika;
Sekretariat Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik;
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; dan
Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika.
BAB IV
ANGGARAN
Pasal 7
Biaya pelaksanaan JDIH Kemkominfo dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Komunikasi dan Informatika.
BAB V
PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juni 2013
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TIFATUL SEMBIRING
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Juni 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
Meta | Keterangan |
---|---|
Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2013 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Komunikasi dan Informatika |
T.E.U. Badan/Pengarang | Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika |
Nomor Peraturan | 20 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis/Bentuk Peraturan | PERMEN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan/Pengundangan | 25-06-2013 / 28-06-2013 |
Sumber |
BN (878) : 6 hlm. |
Subjek | KEMKOMINFO – JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM |
Status Peraturan |
Berlaku
|
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BIRO HUKUM |
Bidang Hukum | - |
Lampiran |