| Klasifikasi | Perkara | |
|---|---|---|
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 114/PDT.G/2021/PN.JAP                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                            Tim Perwakilan Kelompok Advokat Pengguna E-Court (DPC Peradi) Kota Jayapura
                                         
                                            Tergugat:
                                            a) Direksi PT. Telekomunikasi Indonesia c.q.General Manager PT. Telekomunikasi Indonesia Wilayah Telekomunikasi Papua
 b) Pemerintah Republik Indonesia c.q Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
 c) Pemerintah Republik Indonesia Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                            Gugatan perwakilan kelompok (class action) karena putusnya kabel bawah laut PT Telkom yang mengakibatkan gangguan layanan internet di Papua sehingga Para Penggugat tidak dapat mengakses layanan e-court dan mengakibatkan terhambatnya pekerjaan Para Penggugat
                                         | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 264/PDT.G/2020/PN.JKT.PST jo. No.269/Pdt/2022/PT.DKI                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                            PT Interkoneksi Internet Indonesia
                                         
                                            Tergugat:
                                            a) Kepala Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
 b) Menteri Komunikasi dan Informatika
 c) Kementerian Keuangan
 d) Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
 e) Kejaksaan Agung RI c.q Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara
 f) Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI)
 g) PT. Wira Eka Bhakti
 h) Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                            Perbuatan Melawan Hukum karena tidak melaksanakan Putusan Arbitrase No. 704/V/ARB-BANI/2015 Permen Keuangan No 15/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2016
                                         | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 259/PDT.G/2021/PN.DPK                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                            Ibrahim Bin Jungkir, dkk (9 Orang)
                                         
                                            Tergugat:
                                            a) Kementerian Kominfo
 b) LPP RRI
 c) Kementerian Agama c.q Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam
 d) Universitas Islam Internasional Indonesia
 e) Kantor Pertanahan Kota Depok
 f) Kantor Wilayah BPN Propinsi Jawa Barat
 g) Kementerian ATR/BPN RI 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                            Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Cimanggis, Kota Depok
                                         | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 236/PDT.G/2018/PN.SBY                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                            Retno Hany Purba
                                         
                                            Tergugat:
                                            a) Kepala Lembaga Penyiaran Publik, LPP TVRI Jawa Timur dh. Direktorat TVRI Stasiun Surabaya
 b) Kepala Direktorat Lembaga Penyiaran Publik LPP TVRI dh. Direktorat TVRI
 c) Kementerian Komunikasi dan Informatika RI dh. Departemen Penerangan RI
 d) Kanwil BPN Surabaya 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                            Tanah TVRI Surabaya
                                         | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 15/Pdt.G/2022/PN.Mrk                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                            Yosina Mahuze, dkk
                                         
                                            Tergugat:
                                            Koperasi Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Daerah Tingkat II Merauke, dkk
                                         
                                            Turut Tergugat:
                                            Kepala Badan Pertanahan Nasional RI c.q Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua c.q Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Merauke, dkk
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                            Sengketa kepemilikan tanah adat milik Tot Pale
                                         | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 640/Pdt/2016/PT.DKI jo. No. 454/Pdt.G/2014/PN.JKT.PST                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                             Eko Maryadi dkk (AJI) 
                                            Tergugat:
                                             Presiden cq. Menteri Kominfo 
                                            Turut Tergugat:
                                            - 
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                             Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat) kepada Presiden cq. Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) sebagai regulator dalam Pemberian izin penyiaran karena membiarkan terjadinya pemusatan kepemilikan LPS (Pasal 18 ayat (1) berkenaan dengan pemusatan kepemilikan LPS dibatasi dan Pasal 34 ayat (4) berkenaan dengan Izin lembaga penyiaran dilarang dipindah-tangankan kepada pihak lain. | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Penggugat:
                                             Eko Maryadi dkk (AJI) 
                                            Tergugat:
                                             Presiden c.q Menteri Kominfo 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                             Gugatan perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan Eko Maryadi dkk (AJI) (Para Penggugat) kepada Presiden c.q Menteri Kominfo (Tergugat) karena Tergugat (Menkominfo) tidak melaksanakan kewajiban hukumnya yang diatur dalam UU 32 Tahun 2002 jo. PP 52 Tahun 2005 jo. PM 32/2013 yang substansinya telah dibatalkan oleh M.A karena dalam PM 32/2013 masih mengatur kepemilikan LPS yang dapat mengancam freedom of speech, freedom of expreesion, dan freedom of press. | Selengkapnya | 
| TUN | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 193 PK/TUN/2018 Jo. No. 208 K/TUN/2018 Jo. No. 255/B/2017/PT.TUN.JKT Jo. No. 12/G/2017/PTUN JKT                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                             PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) 
                                            Tergugat:
                                             Dirjen SDPPI 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                             Surat Dirjen SDPPI Nomor: B5103 /KOMINFO/DJ.SDPPI/SP.02.04/12/2016 tanggal 19 Desember 2016 tentang Surat Tagihan/Peringatan Ketiga atas Kekurangan Pembayaran BHP SFR Tahun 2007 dan Tahun 2008 PT. STI sebesar Rp. 47.846.293.328,10 | Selengkapnya | 
| TUN | 
                                            Penggugat:
                                             Indosat Tbk 
                                            Tergugat:
                                             Menteri Kominfo 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                             Keputusan Menkominfo No. 371 Tahun 2016 tentang Kekurangan pembayaran serta denda atas BHP SFR untuk izin stasiun radio pada pita frekuensi radio 800 MHz tahun 2006 sampai dengan tahun 2010 PT. Indosat Tbk. sebesar Rp.13.644.632.237 | Selengkapnya | 
| PERDATA | 
                                            Perkara Nomor: 
                                            
                                                No. 589/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Slt                                            
                                         
                                            Penggugat:
                                             Ani Darlis RB 
                                            Tergugat:
                                             Menteri Kominfo 
                                            Turut Tergugat:
                                            -
                                         
                                            Obyek Sengketa:
                                             Jl. Kampung Duren Tiga Jakarta Selatan seluas kurang lebih 1.750 m2 | Selengkapnya |