Berita

Mengenal Persaingan Usaha Melalui OECD Workshop on Competition Assesment

Diterbitkan pada Rabu, 30 April 2025
Jakarta – Perwakilan Kementerian Komunikasi dan Digital dari Biro Hukum mengikuti OECD Workshop on Competition Assesment: Methodology & Practical Implementation yang diselenggarakan oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) bersama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada tanggal 28 hingga 29 April 2025 di Jakarta. Pada workshop/pelatihan ini, para peserta berkesempatan untuk mengenal Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) atau Competition Policy Checklist yang telah dikembangkan dan diterapkan oleh KPPU berdasarkan praktik internasional, khususnya OECD.

Komisioner KPPU, Mohammad Reza, menyatakan tujuan pelaksanaan pelatihan ini agar para peserta pelatihan, sebagai bagian dari Pemerintah, dapat membuat kebijakan persaingan usaha yang mendukung pembentukan penciptaan persaingan usaha yang efektif dan efisien.

“UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat disusun dengan harapan untuk memperbaiki kondisi perekonomian Indonesia saat itu yang terkena dampak krisis ekonomi di wilayah Asia. Sejak saat itu, dikenal hukum persaingan usaha yang ditegakkan dengan 2 cara yakni penegakkan hukum dan kajian advokasi. Kajian advokasi terbagi 2 yakni advokasi untuk pelaku usaha dan untuk Pemerintah, dalam menciptakan regulasi yang lebih pro kepada persaingan usaha. Untuk itu, pelatihan ini diselenggarakan agar peserta dapat menciptakan regulasi yang lebih baik untuk menuju Indonesia yang lebih baik, dengan cara mengidentifikasi dan menganalisis peraturan yang telah dan sedang dibuat, dalam rangka untuk mengembangkan alternatif dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan terselenggaranya persaingan yang sehat berdasarkan 13 pertanyaan dalam DPKPU,” jelas Reza dalam pembukaan OECD Workshop on Competition Assesment di Double Tree Hotel, Jakarta Pusat, Senin (28/04/2025).

Pada 31 Maret 2023, KPPU mengeluarkan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Saran dan Pertimbangan Terhadap Kebijakan Pemerintah Yang Berkaitan Dengan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKPPU No. 4/2023), bersama dengan dua peraturan lain yakni Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/Atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli San/Atau Persaingan Usaha Tidak Sehat , guna mengakomodasi beberapa kompleksitas permasalahan yang dihadapi KPPU dalam mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

PerKPPU No. 4/2023 memperkenalkan DPKPU sebagai instrumen yang digunakan untuk menilai suatu kebijakan pemerintah. Dengan DPKPU tersebut, pemerintah diharapkan dapat menyelaraskan kebijakannya melalui prinsip persaingan usaha yang sehat dengan melakukan perubahan atas ketentuan kebijakan yang berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pemerintah juga dapat mengajukan permintaan saran dan pertimbangan pada KPPU atas kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan persaingan usaha dengan melampirkan hasil DPKPU. Atas permintaan tersebut, KPPU akan melakukan penilaian melalui Asesmen Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) dan memberikan hasil analisis kebijakan, yang antara lain memuat analisis dampak kebijakan pemerintah dan rekomendasi KPPU atas kebijakan.

Dalam pelatihan yang diselenggarakan dalam waktu 2 hari ini, para peserta dibekali dengan pengetahuan mengenai metodologi identifikasi peraturan yang berpotensi membatasi persaingan usaha dengan menggunakan DKPU, dengan mempelajari materi, tanya jawab, dan telaahan kasus dalam kelompok kerja. Materi yang dibahas dalam pelatihan ini antara lain manfaat penilaian persaingan sebagai bagian dari proses pembuatan kebijakan; pengantar OECD Competition Assessment Toolkit; prinsip praktik yang lebih baik; memahami pertanyaan utama dalam competition assessment; dan penggunaan penilaian kompetitif dalam praktik. (Ary Fitria Nandini)
comments powered by Disqus